ENREKANG.UPEKS.co.id —menjelang Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 Polres Enrekang dan Danramil 1419-02
Enrekang melakukan penggeledahan dan pemeriksaan di RuMah Tahanan Negara ( Rutan ) Kelas II B Enrekang.
Penggeledahan dan pemeriksaan kamar tahanan dan Napi ini berlangsung malam hari sekitar pukul 20.00 Wita, Sabtu (14/12/2019). Pemeriksaan gabungan tersebut dampingi Karutan Kelas IIB Enrekang, Tubagus M Chaidir dan Petugas Rutan lainnya. Kegiatan tersebut dipimpim oleh Kabagren Polres Enrekang Kompol Haris
Mohammad, SH.
Hadir Kapolres Enrekang (AKBP Endon Nurcahyo, Danramil 1419-02/Enrekang, Kapten Czi Rose, Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Moh. Hatta, Kasat Lantas Polres Enrekang AKP Abdul Asis, Kasat Intelkam Polres Enrekang IPTU Marthen Ma’na, Kaurbinops Sat Sabhara Polres Enrekang Ipda Maga, Kaurbinops Sat Intelkam
Polres Enrekang Ipda Agung Yulianto, Kasiwas Polres Enrekang Iptu Baharullah K, Paurlog Polres Enrekang Ipda
Alimuddin dan Unit Inteldim 1419/Enrekang Serma Rahman Kalu.
Dalam penggeledahan tersebut juga diturunkan 1 SSR Personel Kodim 1419/Enrekang, 1 SSR Personel Polres Enrekang dan 1 SSR Personel Rutan Kelas IIB Enrekang.
Karutan Kelas IIB Enrekang Tubagus M Chaidir mengatakan sasaran dalam kegiatan tersebut adalah, Sajam, Narkoba, Miras dan barang-barang lainnya yang dilarang dibawa ke dalam kamar tahanan dan Napi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan tersebut berakhir pada pukul 20.51 wita dalam kondisi aman, lancar dan kondusif. Dalam kegiatan tersebut tidak ditemukan barang – barang terlarang sepertu dimaksud dalam berita ini melainkan hanya barang – barang pribadi milik Warga Binaan. ( Sry )