Kembali dari Vonis Bebas, Lima Pimpinan Baznas Enrekang Gas Pol Salurkan Bantuan Tertahan

Kembali dari Vonis Bebas, Lima Pimpinan Baznas Enrekang Gas Pol Salurkan Bantuan Tertahan

Enrekang, Upeks.co.id — Mereka sempat berhenti. Kini mereka kembali. Tidak ada waktu untuk ragu—bantuan yang tertahan harus sampai ke tangan yang berhak.

Lima pimpinan Baznas Enrekang kembali bekerja. Mereka menempati kursi masing-masing. Tidak ada seremoni. Tidak ada banyak kata. Hanya kerja yang harus dituntaskan.

Bacaan Lainnya

Vonis bebas dari Pengadilan Tipikor di Makassar menjadi titik balik. Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Baharuddin, mengatakan semuanya kembali berjalan normal. Konsolidasi dilakukan. Amil zakat dikumpulkan. Semangat mereka dihidupkan lagi.

Waktu mereka tidak panjang. Sekitar satu bulan tersisa. Tidak ada program baru. Tidak ada rencana besar. Fokus mereka sederhana: menyalurkan apa yang sudah siap.

Data penerima sudah diverifikasi. Sudah diuji. Sudah melalui tahapan. Tidak ada alasan untuk menahan bantuan. Menunda berarti menahan hak orang lain.

“Kalau tidak disalurkan, itu sama saja menahan hak mustahiq,” kata Baharuddin.

Prioritas langsung ditentukan. Bantuan untuk korban kebakaran di Desa Sumillan masuk daftar utama. Begitu juga dengan korban kebakaran lain yang belum tersentuh.

Di dalam kantor, pekerjaan lain menunggu. Administrasi dirapikan. Semua disiapkan untuk pimpinan baru. Mereka tidak ingin meninggalkan beban.

Baharuddin tahu perjuangan belum selesai. Ia meminta para amil tetap bertahan. Tetap bekerja. Tidak berhenti di tengah jalan.

Pengumpulan zakat sempat turun saat mereka tersandung kasus. Kepercayaan publik ikut goyah. Itu menjadi pekerjaan rumah bagi pimpinan berikutnya.

Namun satu hal tetap terlihat jelas. Di tengah proses hukum, masyarakat masih datang. Mereka tetap membawa harapan ke Baznas.

Dan sekarang, harapan itu harus dijawab.(Sry)