Berhadapan dengan SMA Katolik Rajawali, Publiq Harus Ditutup

Berhadapan dengan SMA Katolik Rajawali, Publiq Harus Ditutup

MAKASSAR,UPEKS.co.id— Pemerhati pendidikan di Kota Makassar angkat bicara terkait keberadaan Publiq Cafe And Resto di Jl Arief Rate Makassar.

Publiq selama ini diduga melakukan pelanggaran berat karena beda izin yang dikantongi beda aktivitas di lapangan. Publiq miliki izin jenis usaha cafe dan resto sedangkan aktivitas didalamnya adalah diskotik.

Bacaan Lainnya

Pemerhati pendidikan, Asmidar, Sabtu (14/12/2019) mengatakan, Perda no 5 tahun 2011 tentang usaha hiburan bar dilarang beroperasi dari jarak 200 meter dari tempat ibadah dan sekolah, sementara Publiq berhadapan dengan SMA Katolik Rajawali (Smakara) Makassar.

Menurut Asmidar, pihaknya meminta Pemerintah Kota (Pemkot Makassar) dan DPRD Makassar agar bertindak tegas terhadap pengelola Publiq. Pasalnya, hingga saat ini, keberadaan Publiq diduga menyimpang dari regulasi yang ada.

“Saya kira regulasinya sudah jelas. Artinya Publiq telah menabrak aturan yang ada serta harus ditutup,” tegasnya.

Lanjut Asmidar, hal ini juga akan merusak citra Makassar, khususnya di bidang pendidikan. (ris)