Tim Ubur-ubur Gagalkan Peredaran Bisnis Sabu 1,3 Kg

Tim Ubur-ubur Gagalkan Peredaran Bisnis Sabu 1,3 Kg

Tim Ubur-ubur Gagalkan Peredaran Bisnis Sabu 1,3 Kg

MAKASSAR, UPEKS.co.id— Tim Ubur-ubur Satuan Narkoba Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes)
Makassar, menggalkan peredaran narkotika jenis sabu 1,3 Kg di kota Angin Mamiri.

Bacaan Lainnya

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Dwi Ariwibowo mengatakan, pengungkapan kasus itu dilakukan Tim
Ubur-ubur Satuan Narkoba Polrestabes Makassar. Pengungkapan kasus itu dilakukan pada, Sabtu (2/11/19).

“Awalnya kami mengamankan dua pelaku di Jl Kakatua, barang buktinya itu sabu seberat 80 gram,” kata Dwi  Ariwibowo saat merilis kasus itu di Mapolrestabes Makassar, Rabu (6/11/19).

Dari pengungkapan kasus itu, Tim Ubur-ubur turut mengamankan dua pelaku, yakni Al (22) dan AV (20). Setelah Al dan Av ditangkap, tim kemudian lakukan penyelidikan dan pengembangan kasus itu pada, Selasa  (4/11/19) malam.

Dari pengembangan itu, tim Ubur-ubur lalu mengamankan bandar bernisial Ac (20) dan Ar (19) di sebuah rumah  kosan di Jl Kakatua 2. Dari penggeledahan yang dilakukan, anggota berhasil menyita 1,2 Kg sabu.

“Tidak hanya narkoba sabu 1,2 Kg yang diamankan. Tapi tim Ubur-ubur juga amankan tembakau Sintetis  sebanyak 94 gram. Beserta beberapa unit handphone milik tersangka, dan alat timbang digital, ” terang Dwi
didampingi Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKP Indra Waspada.

Diketahui, sebelumnya Tim Ubur-ubur juga berhasil menggagalkan peredaran sabu pada Juli lalu sebanyak 1,3  Kg, pada Agustus 50 Gram, September 50 Gram, dan Oktober 1,3 ons.(penulis: Jay)

Pos terkait