DPMPTSP dan RSUD Syekh Yusuf Raih Predikat Sangat Baik Pelayanan Publik dari Menpan-RB

DPMPTSP dan RSUD Syekh Yusuf Raih Predikat Sangat Baik Pelayanan Publik dari Menpan-RB

DPMPTSP dan RSUD Syekh Yusuf Raih Predikat Sangat Baik Pelayanan Publik dari Menpan-RB

GOWA, UPEKS.co.id -Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) kembali
menyerahkan hasil evaluasi pelayanan publik kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Disdukcapil) di 67 kabupaten/kota se-Indonesia di The Opus Grand Ballroom, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2019).

Bacaan Lainnya

Pada penyampaian hasil tersebut, Kabupaten Gowa dalam hal ini RSUD Syekh Yusuf dan DPMPTSP Gowa raih  Kategori Sangat Baik (A-) sedangkan Disdukcapil raih kategori Baik (B).

Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur Daerah (PAD) Setkab Gowa,  Alimuddin Hakim. Ia mengatakan capaian ini berdasarkan penilaian dari tim Menpan RB yang menilai enam aspek  yakni kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi  dan pengaduan serta inovasi.

“Alhamdulillah berdasarkan aspek itu kita berhasil raih predikat pelayanan publik yang sangat sangat baik,”  ungkapnya.

Alimuddin mengaku dengan perolehan predikat itu, pihaknya tidak berpuas diri. Namun akan selalu bekerja keras  dan berkomitmen untuk mampu meraih predikat yang lebih tinggi lagi yakni pelayan prima (A).

“Capaian ini tidak lepas dari kerjasama semua pihak, baik SKPD terkait maupun masyarakat Kabupaten Gowa,  Insya Allah ini bisa dipertahankan bahkan ditingkatkan di tahun-tahun berikutnya,” harap Alimuddin.

Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo mengatakan evaluasi tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, pasal 7 ayat (3) yang berbunyi Menteri yang bertanggung jawab di bidang  pendayagunaan aparatur negara bertugas merumuskan kebijakan nasional tentang pelayanan publik, serta  melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik.

“Evaluasi pelayanan publik dilakukan secara online, hasil evaluasi selanjutnya diolah dalam Sistem Informasi  Pelayanan Publik (SIPP). Seperti tahun-tahun sebelumnya, ada enam aspek yang dievaluasi, yakni kebijakan  pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, sistem konsultasi dan  pengaduan, serta inovasi,” jelasnya.

Dikatakan Tjahjo, evaluasi dan penghargaan ini dilakukan untuk mempercepat dan meningkatkan pelayanan disemua sektor, dan mempercepat pemberian izin investasi.

“Dua hal ini adalah tugas kami dalam upaya meningkatkan dan mempercepat reformasi birokrasi yang masuk  dalam skala prioritas selama lima tahun kedepan,” pungkasnya. (sofyan)

Pos terkait