MAKASSAR, UPEKS.co.id — Pelarian Andritriyono alias Andri (33), pelaku pencurian motor (Curanmor) berakhir ditangan Tim Ghost Dermaga Kepolisian Resort (Polres) Pelabuhan Makassar.
Andri sebelum ditangkap, sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) selama satu tahun tiga bulan setelah menjalankan aksinya di depan kantor J&T Jl Tentara Pelajar, Kecamatan Wajo.
“Pelaku merupakan residivis dan pernah ditangkap sebelumnya. Pelaku bukan hanya DPO Polres Pelabuhan melainkan Polsek dan Polres lainnya, ” kata Wakapolres Pelabuhan, Kompol Muari, Selasa (29/10/19).
Mantan Wakapolres Bone ini menerangkan, pelaku menjalankan aksinya bersama rekannya yakni Sofyan alias Pian (32) yang saat ini telah dilimpahkan di Kejaksaan Cabang Pelabuhan Makassar.
“Andri terpaksa dilumpuhkan saat ditangkap karena berupaya kabur dan melawan petugas, ” ucap Kompol Muari didampingi Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, Iptu Thedorus Echeal Setiyawan.(Jay)




