MAKASSAR, UPEKS.co.id — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng, Jumrah
kini proses hukum atas dilaporkannya diduga menggunakan ijazah palsu tengah menyelidikan oleh Polres
Bantaeng.
Jumrah dilaporkan menggunakan ijazah palsu saat mancalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) di DPRD Kabupaten Bantaeng dengan mengendarai Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Terkait persoalan itu, Ketua DPC PPP Bantaeng, Andi Sugiarti Karim akhirnya angkat bicara. Ia mengatakan, adanya laporan tersebut, pihaknya tetap memegang praduga tak bersalah.
“Kalau ada laporan seperti itu saya katakan bahwa kami tetap memegang praduga tak bersalah. Kami juga tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berlaku, tetapi kami tetap masih berkeyakinan bahwa biarkan kader kami mengikuti prosedur itu dengan baik, ” kata Sugiarti.
Sugiarti menyebut, kadarnya itu sudah melalui mekanisme yang ada. Mulai dari pendaftaran dan sampai KPU melegalkan hingga menetapkan sebagai caleg terpilih dan melakukan pelantikan kemarin.
“Kalaupun misalnya dibelakang ada laporan, kami persilahkan proses hukum yang berjalan. Apapun hasilnya, ada mekanisme yang mengatur nantinya, ” sebutnya.
Namun Sugiarti memgaku, sampai saat ini ia menganggap Hj Jumrah sebagai anggota DPRD Bantaeng dari PPP. Karena belum ada putusan hukum yang bisa membatalkan itu.
“Kalau misalnya ada putusan dan itu ada mekanisme yang mengatur, kami tidak akan menghalangi prosesnya. Kami menunggu saja. Tentu rujukan kami juga berdasarkan perundang-udangan dan aturan partai, ” akunya.
Akan tetapi lanjut Sugiarti, sampai saat ini dirinya menganggap bahwa masih butuh pembuktian untuk proses hukum itu. Pihaknya juga tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berlaku.
“Sekali lagi saya sampaikan bahwa tidak akan pernah intervensi proses hukum yang saat ini tengah berproses di Polres Bantaeng. Kita tunggu saja hasilnya, ” lanjutnya.(Jay)




