Bupati Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD, Takalar Bukukan Pendapatan Rp1,1 Triliun

Bupati Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD, Takalar Bukukan Pendapatan Rp1,1 Triliun

Takalar,Upeks.co.id– Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye, menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Takalar dalam rapat paripurna, Selasa (30/6/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Takalar, Muhammad Rijal, didampingi Wakil Ketua DPRD, Irwan Iskandar. Agenda ini menjadi bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Daeng Manye menjelaskan, penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD merupakan amanat Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Aturan ini mewajibkan kepala daerah menyerahkan laporan keuangan yang telah diperiksa BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Pada kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan apresiasi atas raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK yang kembali diperoleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar untuk kelima kalinya. Menurutnya, capaian ini mencerminkan pengelolaan keuangan daerah yang telah disajikan secara wajar sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan dan ketentuan perundang-undangan.

“WTP bukanlah hadiah, tetapi hasil dari proses panjang yang membutuhkan kerja keras, komitmen, disiplin, dan kebersamaan seluruh jajaran pemerintah daerah,” ujar Daeng Manye sembari menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan buah sinergi antara pemerintah daerah, DPRD serta seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan.

Ia kemudian memaparkan, realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai lebih dari Rp1,1 triliun atau sekitar 97,7% dari target Rp1,2 triliun. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sekitar Rp176,7 miliar atau 95% dari target Rp185,9 miliar, dengan capaian pajak daerah dan retribusi masing-masing melampaui target hingga lebih dari 110 persen dan sekitar 106%.

Di sisi belanja, realisasi APBD mencapai Rp1,089 triliun atau sekitar 91,40% dari total anggaran Rp1,191 triliun. Belanja ini mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer, termasuk penyaluran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa kepada 86 desa di Kabupaten Takalar.

Dari realisasi pendapatan dan belanja itu, Pemkab Takalar membukukan surplus anggaran Rp105,50 miliar serta mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun 2025 Rp75,09 miliar. Menutup penyampaiannya, Daeng Manye mengajak DPRD segera membahas Ranperda ini hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah kepada masyarakat.(rif)