Bawa Ganja Gorilla, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

Bawa Ganja Gorilla, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

ENREKANG,UPEKS.co.id – Satuan Res Narkoba Polres Enrekang mengamankan seorang pemuda karena  tertangkap tangan sedang membawa Narkotika jenis tembakau Gorilla/Ganja di Lingkungan Kalosi barat,  Kelurahan Kalosi, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang. Senin (16/09/19)

Bacaan Lainnya

Tersangka berinisial RW (21) alamat Lingkungan Kalosi Barat, Kelurahan Kalosi, Kecamatan Alla Kabupaten
Enrekang. Pelaku di bekuk di kediamannya oleh Sat Res Narkoba Polres Enrekang yang dipimpin oleh P.S Kanit II
Aipda Aksan,S.H bersama anggota Sat Res Narkoba dan gabungan Anggota Intelkam dan Resmob Polres  Enrekang. Tersangka ditangkap karena memiliki Tembakau Gorilla/Ganja.

PLH Kapolres Enrekang melalui Kasat Narkoba AKP Ridwan mengatakan, Tersangka diamankan berdasarkan  laporan dari keluarga tersangka sendiri, sehingga Petugas menuju lokasi yang telah di berikan oleh keluarga tersangka untuk melakukan penangkapan

“Dari tangan Tersangka kami dapati barang bukti Narkotika jenis Tembakau Gorilla/Ganja dengan seberat ±8,94  gram yang dia pesan melalui Aplikasi Line lewat Group Banteng Indonesia dan dikirim melalui JNT dari jakarta”  Ungkap Kasat Narkoba AKP Muh. Ridwan, SH.

AKP Ridwan menambahkan, tersangka tersangka mengakui sudah dua kali melakukan transaksi lewat Aplikasi  Line melalui Group Banteng Indonesia. dalam transaksi di Group Banteng Indonesia tersangka menggunakan  nama adiknya.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan Polisi untuk proses hukum lebih lanjut.

” Tersangka di jerat dengan pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan  ancaman hukuman minimal 5 Tahun”. Pungkas Kasat Narkoba.(Sry)

Pos terkait