
DETEKSI PAJAK. Wabup Luwu SBJ saat memberikan alat pendeteksi pajak secara online kepada pemilik rumah makan di Kota Belopa,Luwu. Rabu, 17/07/19. (foto: Awi/Upeks).
LUWU. UPEKS.co.id— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang diwakili oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bekerjasama Bank Sulselbar uji coba alat pendeteksi pajak online di dua rumah makan di Kota Belopa Kabupaten Luwu. Rabu, 17/7/2019.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Luwu, Syukur Bijak yang didampingi Kepala Bapenda, Moh Arsal Arsyad, Kepala Bank Sulselbar Cabang Luwu, Imran Toriwawo dan Kadis Damkar, Awwabin, menyerahkan langsung alat pendeteksi pajak kepada 2 orang pemilik rumah makan, Iriani dan Herawati.
” Hari ini kita menyerahkan dua alat pendeteksi pajak restauran dan rumah makan berbasis yang online, masing- masing kepada pemilik rumah makan”, kata SBj sapaan akrab Syukur Bijak.
Menurut Sbj, Alat pendeteksi pajak tersebut, nantinya akan bekerja secara otomatis menghitung pendapatan rumah makan setiap hari, bulan dan tahun, serta menghitung kewajiban pajak yang harus dikeluarkan oleh pemilik rumah makan.
” Perhitungan pendapatan restauran dan rumah makan serta perhitungan kewajiban pajak nantinya dimonitoring langsung oleh Bapenda. Hal ini dimaksudkan agar meningkatkan pendapatan anggaran daerah (PAD), tuturnya.
” Meningkatnya PAD akan menunjang geliat pembangunan di kabupaten Luwu” sambung SBj.
Sekedar diketahui, penggunaan alat pendeteksi pajak ini merupakan motivasi pemerintah daerah dalam hal menunjang akuntabilitas, transparansi pengelolaan pajak daerah menuju Kabupaten Luwu yang Good Goverment and Clean Goverment. (Awi)




