Tujuh Tersangka Pidana Pemilu Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tujuh Tersangka Pidana Pemilu Dilimpahkan ke Kejaksaan

MAKASSAR, UPEKS.co.id — Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sulsel, melimpahkan tujuh  tersangka yang terlibat kasus tindak pidana pemilu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Senin (15/7/9).

Bacaan Lainnya

Ketujuh tersangka itu, masing-masing Umar selaku ketua PPK Kecamatan Panakkukang, Adi selaku ketua PPK  Kecamatan Biringkanaya, Fitri selaku PPS Kelurahan Panaikang dan Rahmat selaku operator KPU Kecamatan  Biringkanayya.

Kemudian Firman dan Barliansyah serta Ismail yang berperan mengubah suara pada formulir DAA1. Ketujuh  tersangka ini tahap duanya langsung dilimpahkan di Kejari Makassar.

Kepala Seksi (Kasi) Keamanan Negara dan Keteritiban Umum (Kamnegtibum), Andi Fajar dikonfirmasi  membernarkan pelimpahan tahap dua ketujuh tersangka tindak pidana pemilu tersebut.

“Ini hari tahap duanya sudah dilakukan yakni melimpahkan tersangka dan barang buktinya. Tahap dua langsung  dilakukan di Kejari Makassar, ” kata Ketua Tim Jaksa Gakkumdu Wilayah Sulselbar ini.

Menurut mantan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar ini menuturkan, dalam kasus itu ada empat  berkas. Tiga berkas dengan masing-masing satu tersangka. Sedang satu berkas lainnya ada empat tersangka.

“Jadi berkasnya displit dan semuanya ada empat berkas. Sekarang kita masih kembangkan kareba bisa saja ada  tersangka baru, ” ucap Andi Fajar saat dikonfirmasi, Senin (15/7/19).(Jay)

Pos terkait