MAKASSAR, UPEKS.co.id — Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama BNN Provinsi Sulsel dan Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel, menyita sejumlah aset milik bandar narkoba Internasional asal Kabupaten Sidrap.
Bandar narkoba asal Sidrap itu, Has alias Lagu dan seorang kurirnya berinisial Sy alias Su. Has alias Lagu ditangkap bersama istrinya, Kamis 16 Mei 2019 lalu di Rappang, Sidrap.
Lagumemulai bisnis haram itu sejak 2014 lalu. Beragam jenis berat sabu telah diedarkan. Mulai dari 50 gram hingga 10 Kg. Dari bisnis ilegal itu, Lagu mendapat keuntungan Rp 200 juta setiap 1 Kg sabu yang dijualnya.
Dari aksi ilegalnya itu, tersangka memiliki aset cukup banyak. Mulai dari berupa bangunan, tanah dan beberapa unit mobil. Bahkan ada pabrik tersangka yang disita polisi. Kepolisian pun akhirnya menjerat tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Direktur TPPU Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol Bahagia Dachi mengatakan, selama kurang lebih lima tahun bergelut edarkan narkotika, Has alias Lagu dan Sy alias Su memiliki sejumlah aset.
“Tersangka memiliki aset berupa uang, rumah, tanah, sawah, perhiasan dan kendaraan bermotor. Diperkirakan aset tersangka senilai Rp 16 miliar lebih, ” kata Brigjen Pol Bahagia Dachi saat merilis kasus itu di BNN Baddoka, Kamis (18/7/19).
Adapun barang bukti dari kedua tersangka yang disita, berupa satu bidang tanah dan bangunan seluas kurang lebih 165 meter persegi dengan taksiran Rp 2 miliar dan satu bidang tanah diatasnya berdiri pabrik rak telur seluas 15,923 meter persegi dengan harga ditaksir Rp 3 miliar.
Kemudian, lima bidang tanah sawah dengan harga total keseluruhan ditaksir Rp2,1 miliar, satu bidang tanah dan bangunan dengan harga ditaksir Rp1 miliar dan dua kavling tanah kosong dengan harga ditaksir Rp300 juta.
“Disita juga sembilan unit mobil berbagi merek, tiga unit sepeda motor berbagai merek, perhiasan cincin, seperangkat komputer, rekening bank Mandiri, pabrik rak telur dan uang tunai Rp 2.041.000.000, ” ucap Bahagia.
Bahagia menuturkan, tersangka merupakan jaringan internasional yang beroperasi di Wilayah Sulsel dan beberapa wilayah lainnya. Tersangka sudah berapa kali jual sabu. Terakhir ditangkap setelah transaksi 10 Kg sabu.
“Kaki tangan tersangka sangat banyak khususnya di wilayah Kabupaten Sidrap. Saat ini jaringan tersangka masih dilakukan pengejaran. Jaringan tersangka ini memang sangat luar biasa. Tersangka pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama, tuturnya.
Wakapolda Sulsel, Brigjen Pol Adnas menambahkan, dilihat dari hasil tersebut bisa dibuktikan bahwa BNNP Sulsel kerjasama dengan Polda Sulsel beserta jajaran, sungguh-sungguh memberantas narkotika.
“Ini adalah kerja wujud nyata yang dilakukan BNNP Sulsel dan Polda serta jajarannya. Semoga pemberantasan narkotika bisa terus dilakukan. Dan kami harap kerjasama semua pihak, ” tambahnya.
Sementara Kepala BNNP Sulsel, Brigjen Pol Idris Kadir mengatakan, BNNP Sulsel bersama Polda dan jajarannya akan terus melakukan pengungkapan jaringan narkotika. Pihaknya pun berkomitmen untuk kerjasama berantas peredaran gelap narkotika itu.
Aspidum Kejati Sulsel, Narendra juga mengungkapkan, terkait kasus TPPU itu harus dilakukan penindakan tegas. Jangan sampai kata dia, ada penjahat yang menikmati hasil kejahatan tersebut.
“Kami pun akan melakukan penindakan mulai dari dakwaan hingga eksekusi. Karena kami tidak ingin ada penjahat yang menikmati hasil dari kejahatan, ” tegasnya.
Tersangka sendiri dijerat pasal 137 hurur a dan b, pasal 3 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 5 (1) jo pasal 10 UU no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantas TPPU.
Hadir dalam rilis kasus itu, yakni Wakapolda Brigjen Pol Adnas, Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Idris Kadir, Karo Humas BNN RI, Aspidum Kejati Sulsel Narendra dan Dir Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan serta Kepala Balai Rehabilitasi BNN Baddoka.(Jay)




