MAKASSAR, UPEKS.co.id— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi, kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dalam hal penanganan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang terjadi di Sulsel dan Sulbar.
Apresiasi tersebut disampaikan Kejati Sulsel berdasarkan surat dari Deputi Penindakan KPK. Dalam surat itu, ada 54 kasus korupsi yang ditangani di Kejaksaan Tinggi Sulsel dan jajarannya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin dikonfirmasi membernarkan kinerja Kejati Sulsel dalam menangani kasus korupsi mendapat apresiasi dan ucapan terimakasih serta dukungan dari KPK.
“KPK mengapresiasi atas kerjasama dan koordinasi yang baik. Antara Kejati Sulsel beserta jajarannya atas penanganan kasus korupsi di Sulsel dan Sulbar, ” kata Salahuddin, Minggu (16/6/19).
Salahuddin menjelaskan, kerjasama dan koordinasi baik yang dilakukan Kejati Sulsel dengan KPK, itu melalui unit Koordinasi Wilayah Bidang Penindakan.
Dimana dalam hal ini, unit Koordinasi Wilayah Bidang Penindakan menyatakan mendukung Kejati Sulsel dalam menuntaskan dan penanganan, perkara Tindak Pidana Korupsi di tahap selanjutnya.
Menurut Salahuddin, apresiasi itu diketahui setelah adanya surat dari Deputi Penindakan KPK kepada Kepala Kejati Sulsel, tanggal 7 Februari 2019 lalu.
“Dengan adanya sinergitas dengan KPK seperti ini semoga bisa tetap berlanjut dalam penuntasan kasus korupsi,” jelas mantan Kasi Pidsus Kejari Mamuju ini.
Salahuddin menyebut, dari 54 perkara yang ditangani Kejati Sulsel, 20 perkara masih di tahap penyidikan. Ada 3 perkara yang telah dihentikan atau di SP-3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan).
“Ada 14 kasus telah ditahap persidangan, 15 perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan 2 kasus telah diputus dan saat ini masih dalam upaya banding, ” sebutnya.(Jay).




