MAKASSAR, UPEKS.co.id — Tim Ubur-ubur Satuan Narkoba Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar, menangkap dua pelaku yang diduga
pengedar narkotika jenis sabu, Selasa (18/6/19) dini hari.
Kedua pelaku itu yakni Muh Lukman alias Nugi (36) warga Jl Kandea 3 dan Asrida alias Ida (42) warga Jl Tamalate (2 Pondok Tamalate Kamar 7). Mereka
ditangkap di tempat yang berbeda. Kedua pelaku itu merupakan adik kakak.
“Pertama diamankan lelaki Lukman di Jl Lagaligo no 34 depan Hotel La’ris dan kedua lelaki Ida ditangkap di Jl Kandea 3 di rumah lelaki Lukman, ” kata
Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKP Indra Waspada, Selasa (18/6/19).
Indra menerangkan, lelaki Lukman berhasil diamankan setelah ketahuan hendak mengantarkan barang haram kepemesannya. Pelaku dan pemesan barang tersebut,
ketahuan janjian di Jl Lagaligo, Makassar.
“Barang yang diantar tersebut milik lelaki Asrida alias Ida yang merupakan kakak kandung lelaki Lukman. Jadi kedua pelaku bersaudara kandung, ” terang
mantan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar ini.
Lanjut Indra Waspada menjelaskan, saat ditangkap lelaki Lukman berhasil disita barang bukti satu gram sabu dalam satu saset. Sedang saat ditangkap lelaki
Asrida, ditemukan barang bukti 10 gram sabu dalam satu saset bening.
“Kemudian, 15 gram sabu-sabu dalam dalam tiga saset bening dan 2 gram sabu-sabu di dalam dua saset bening, satu gram di dalam satu saset bening dan
beberapa bungkus plastik sedang kosong, ” jelasnya.
Menurut lelaki Lukman kata Indra Waspada, pelaku itu mengantar pesanan sabu atas perintah kaka kandungnya yakni lelaki Asrida. Lukman mengantar sabu
setiap ada pesanan masuk ke lelaki Asriadi.
“Pengakuan pelaku, baru sekitar dua bulan menjalankan pekerjaan haram itu. Lelaki Lukman mengantar pesanan sabu atas perintah lelaki Asrida yang tak lain
kakaknya sendiri, ” ucap mantan Kasat Narkoba Polres Sidrap ini.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan
ancaman hukuman minimal 5 tahun atau paling lama 20 tahun.(penulis: Jay)




