Baznas- Kemenag Rapat Penetapan Zakat Fitrah

Baznas- Kemenag Rapat Penetapan Zakat Fitrah

ENREKANG, UPEKS.co.id — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Kementrian Agama Enrekang menggelar  rapat yang membahas tentang penetapan zakat Fitrah tahun 2019.M/ tahun 1440 H.

Bacaan Lainnya

Acara tersebut dihadiri Kepala Kemenag Enrekang H. Kamaruddin, Ketua dan Unsur Pimpinan Baznas Enrekang,  Dinas Perdagangan Enrekang dan Para KUA sekabupaten Enrekang. Acara berlangsung diaula Kemenag  Enrekang, Kamis (9/5/2019).

Dalam rapat pleno ditetapkan jumlah zakat fitrah 2019. Seperti tahun – tahun sebelumnya zakat diputuskan dalam  tiga kategori sesuai tingakatan kualitas beras yang dikomsumsi masyarakat.
Untuk beras tingkat terendah yaitu harga Rp 7.500 perliter, beras tingkat menengah Rp. 8.500 perliter dan beras  tingkat atas dengan harga Rp 9000 perliter.

Komisioner Baznas Enrekang Dr. Ilham Kadir, MA mengatakan jika dinilai dengan uang perkepala 3,5 liter Rp. 27  ribu untuk beras tingkat rendaj atau kategori beras Medium, untuk beras tingkat menengah 3,5 senilai dengan Rp30 ribu dan jenis beras premium atau tingkat tinggi 3,5 senilai dengan Rp 35 ribu.

Dalam rapat tersebut ditetapkan tiga kategori untuk nilai pembayaran zakat fitrah tahun ini yang mengacu dengan
kualitas beras yang dikonsumsi. Untuk beras tingkat atas 3,5 liter dinilai dengan uang sebesar Rp 32 ribu.

Sementara, untuk beras tingkat menengah 3,5 liter dinilai dengan uang sebesar Rp 27 ribu. Sedangkan, untuk beras tingkat bawah (beras campur) 3,5 liter dinilai dengan uang sebesar Rp 25 ribu.

Ketua Baznas Enrekang Mursyid Saleh Mallappa mengatakan terjadi peningkatan pembayaran zakat tahun ini  dibanding tahun lalu. Itu karena hanra beras cenderung naik.

“Jadi memang ada penurunan untuk beras tingkat atas saat ini Rp 35 ribu, tahun lalu itu Rp 32 ribu, begitu juga dengan beras tingkat menengah saat ini Rp 30 ribu kemarin Rp 27ribu. Kalau beras kategori bawah nilainya sama dengan kemarin Rp 25 ribu, tahun ini nilainya Rp 26 ribu” kata Mursyid.

Ia menjelaskan, penetapan besaran harga beras itu disesuaikan dengan perkembangan harga di pasaran. Itulah  mengapa dalam rapat di Undang pula hadir Dinas Perdagangan untuk mengetahui harga beras saat ini dipasaran.

“Kalau penetapan harga, kita sudah pantau semua harga di sejumlah pasar besar di Enrekang dan kemudian kita
sesuaikan dan ditetapkan,” tuturnya.

Ditempat yang sama Ilham Kadir mengatakan tahun ini juga masyarakat diperbolehkan membayar zakat sesuai
makanan pokok mereka selain beras.

Dosen STKIP Muhammadiyah Enrekang ini mengatakan, memang jika merujuk pendapat ulama, maka secara  umum jumhur ulama berpendapat bahwa zakat fitrah dibayar menggunakan makanan pokok. Tapi Imam Abu  Hanifah membolehkan bayar pakai uang. Pendapat terakhir yang umum kita pakai dan tetap mengakomodir bagi  mereka yang membayar zakat fitrah dengan makanan pokok

“Jika di Enrekang ternyata masih ada masyarakat yang makanan pokoknya bukan beras boleh membayar zakat  dengan makanan pokok tersebut,” kata Imam Masjid Nurut Tijarah Pasar Sentral Enrekang ini.

Selain memutuskan nilai zakat Fitrah tahun ini, rapat pelno juga membahas tentang Infak Haji. Dalam rapat  tersebut ditetapkan tahun ini Infaq Haji sebesar Rp 750 ribu perorang. ( Sry).

Pos terkait