MAKASSAR, UPEKS.co.id —Tim Ubur-ubur Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar, meringkus terduga pengedar sabu di Pasar Kerung-kerung, Maccini Gusung, Senin (11/3/19).
Pelaku yang tertangkap, ”Feb alias Ia (21) warga Maccini Gusung Kota Makassar. Pelaku ditangkap bersama barang bukti delapan saset sabu dan sendok sabu.
“Barang bukti delapan saset sabu itu ditemukan di kantong celana sebelah kanan pelaku Ian, ” kata Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKP Indra Waspada, Selasa (12/3/19).
Mantan Kasat Narkoba Polres Sidrap ini menuturkan, pelaku yang ditangkap sekira pukul 15.00 Wita sore itu, berhasil dilakukan berdasarkan informasin masyarakat.
“Berdasarkan info dari masyarakat pelaku Ian Febrian menjual sabu di Macini Gusung dan saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti sabu, ” tuturunya.
Lanjut AKP Indra Waspada menerangkan, Sabtu (9/3/19) sekira pukul 01.30 Wita, Tim Elang Satuan Narkoba bersama Patmor Polrestabes Makassar juga berhasil mengamankan dua terduga penyalaguna narkotika.
Keduanya ”Farid (27) warga Jl Pampang IV dan Sandi (31) warga Jl Pampang Lr 6. Mereka ditangkap di Perempatan Lampu Merah Jl Gunung Bawakaraeng-Jl Sudirman.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu saset berisi 5 gram sabu. Saat ini para pelaku dan barang bukti sementara diamankan di Mapolrestabes Makassar guna proses hukum selanjutnya, ” terangnya.(penulis: say)




