MAKASSAR, UPEKS.co.id — Penyidik Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, menetapkan tiga tersangka
karyawan kosmetik ilegal yang berhasil diamankan saat penggeledahan, di gudang produksinya, di Jl Toa Daeng Tiga, Selasa (12/3/19).
Ketiga Karyawan itu masing-masing, AR yang juga berprofesi sebagai mahasiswa, NS dan AST. Mereka berhasil diamankan setelah anggota mendapatinya di gudang produksi kosmetik ilegal tersebut.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Dwi Ariwibo mengatakan, mereka ditetapkan tersangka setelah dilakukan penyelidikan. Mereka ditetapkan tersangka karena turut serta melakukan pemalsuan kosmetik.
Dimana kata Dwi, mereka memproduksi, mengedarkan, sediaan parmasi dalam bentuk kosmetik yang tidak memenuhi standar khasiat, kemanfaatan dan mutu atau tidak memiliki izin edar.
“Ketiganya kita tetapkan tersangka setelah dilakukan penyelidikan. Mereka ini yang meracik dan memalsukan kosmetik tersebut. Pemiliknya sendiri masih pengejaran, ” kata Dwi didampingi Kasat Narkoba Kompol Diari Astetika dan Wakasat Narkoba, AKP Indra Waspada, Rabu (13/3/19).
Para tersangka ini lanjut Dwi, mengelola bahan baku yang diperolehnya seperti terigu dan jeli. Setelah diolah kemudian dipaketkan dalam kemasa yang sudah dsedikana. Seperti botolan dan lainnya.
“Kalau sudah diolah dan dimasukkan dalam kemasan yang sudah disediakan, tersangka kemudian menjualnya. Ada dijual melalui media sosial ada pula langsung disebar di Sulsel, Sulbar dan Sultra, ” lanjutnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, berupa Red Jeli 7.126 buah siap edar, Whitening Blow 6 ML 548 siap edar, pelembut rambut 2.938 siap edar, Face Mask 424 bungkus siap edar dan Sabun batang BBS 742 batang siap edar.
Bedak dingin ajaib 52 buah siap edar, Hair tonic Nanna 116 botol siap edar, tujuh jerigen 20 L berisi bahan baku kosmetik, dua dos besar botol kosong 20 L, tujuh dos besar kosong, dua botol 2 L Fiona Hair Tonic siap edar, dua botol hair tonic murni 2 L dan 14 toples bahan baku kosmetik.
Kemudian, satu bungkus label BBS, dua ember berisikan sisa adonan, beberapa lembar kertas pembelian barang, buku catatan pengeluaran barang, satu buah pomotong kertas dan tiga buah Handpone.
“Ketiga tersangka dijerat pasal 196 atau 197 Jo pasal 55,56 KUHP, UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahuu, pidana denda paling sedikit Rp 1,5 miliar.(penulis: Jay)




