TAKALAR,UPEKS.co.id—Kepemilkan Tiga Surat Keputusan (SK) di tangan Sekertaris BPKD saat ini dijabat Muh Gazali, koalisi LSM dan Kamri nilai pelanggaran.
“Saat ini dirinya (Gazali) menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Tehnis, pejabat Pembuat Komitmen dan pembuat SPM. Karena dinilai menerima honorer dari ketiga Jabatan dikuasainya,” ujar Nixon Sadli, Direktur LSM Lambusi.
Penegak Hukum, lanjut Nixon, perlu melakukan penyelidikan terhadap dugaan kepemilikan honor ganda, karena bertentangan arturan.
“Kamri sementara melakukan konsolidasi dan kajian terkait rangkap 3 jabatan strategis,jika terjadi ada dugaan korupsi kita akan laporkan ke pihak penegak hukum” jelas Akbar Haruna.
Sekertaris BPKD Gazali Machmud saat ditemui diruangan kerjanya mengatakan, kasus yang mana?, sibuk ka ini maukah ke sana dulu, ” katanya. (penulis berita: Jahar)

