MAKASSAR, UPEKS.co.id— Anggota DPRD Kota Makassar dari Partai Bulan Bintang (PBB) Muhammad Said menyesalkan Pergantian Antar Waktu (PAW) dirinya tetap diproses.
Anehnya, Surat Keputusan (SK) PAW dari Gubernur Sulsel sudah turun. Padahal dia masih sementara
menggugat pemecatannya di PBB melalui Pengadilan Negeri.
Bagi Said, pemecatan itu tidak berasalan. Pasalnya, dia masih tetap sebagai kader PBB. Meskipun awalnya ada niat pindah ke partai karena ingin maju caleg di partai lain. Namun, dia urungkan niatnya untuk maju.
“Saya kaget kenapa ada pemecatan, pindah partai. Memang sih keinginan ada, tapi saya tidak bisa melewati proses itu. Tapi surat pemecatan tetap dikirim ke DPRD,” ujarnya, di kantor DPRD Makassar, Rabu (6/3/19).
Melalui pemecatan itu, Said melakukan upaya hukum dengan menggugat PBB pusat dan DPC PBB Makassar. Karena adanya upaya hukum, seharusnya proses pemecatan itu ditunda dulu, dan proses PAW di DPRD Makassar seharusnya belum bisa dilakukan.
Namun, memasuki Januari, kata Said, tiba-tiba muncul lagi surat pemecatan dirinya dari PBB. Surat itu sudah ditembuskan ke KPU, DPRD Makassar, ke Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan sudah sampai ke Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA) dan SK pergantiannya sebagai anggota dewan sudah turun.
Buntutnya, dia protes. Menurutnya, seharusnya proses PAW-nya tidak bisa dilanjutkan jika keputusan dari pengadilan belum keluar.
“Tentunya saya kaget kenapa ada pemberhentian tanpa menunggu keputusan pengadilan. Saya pikir saya sudah dizalimi itu. Seharusnya harus menunggu keputusan pengadilan,” ujarnya.
“Orang semua tahu, anggota DPR seluruh Indonesia tahu, masyarakat awam juga tahu, bahwa kalau ada gugatan dari anggota DPRD yang dipecat maka semua akan terhenti sampai menunggu keputusan dari pengadilan,” tandas Said. (jir)




