SINJAI, UPEKS.co.id—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai menggelar Rapat Paripurna Penyerahan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan (RIPK) tahun 2018-2023.
Paripurna Penyerahan dua Ranperda ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Sinjai, Selasa (19/3) malam dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sinjai, Abd. Haris Umar.
Wakil Ketua 1 DPRD Sinjai, Ir. Djamaluddin mengatakan penyerahan kembali kedua Ranperda malam ini merupakan rangkaian akhir dari seluruh pembahasan sebelum ditetapkan menjadi Perda.
“Meski dalam proses pembahasan terkadang diwarnai dengan adu argumentasi, tetapi pada intinya memiliki tujuan yang sama, yakni Perda yang dihasilkan betul-betul memenuhi kriteria dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sinjai,” katanya.
Lanjut Djamaluddin menambahkan, sesuai pasal 267 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Ranperda Kabupaten/Kota yang telah disetujui bersama oleh Bupati/Wali Kota dan DPRD Kabupaten/Kota sebelum ditetapkan. “Paling lama 3 hari setelah persetujuan bersama disampaikan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk di evaluasi,” ujarnya.
Sementara Wakil Bupati Sinjai, Hj. Andi Kartini Ottong dalam sambutannya mengatakan, kedua Ranperda tersebut merupakan instrumen yang sangat penting dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan yang diamanahkan oleh masyarakat.
”Selain sebagai upaya penjabaran Visi Misi Kepala Daerah untuk dilaksanakan, dakumen RPJMD ini akan menjadi rumuskan dan pegangan untuk dapat memenuhi kewajiban Pemkab dalam penyediaan kebutuhan dasar masyarakat akan standar pelayanan,” terangnya.
Diakhir Paripurna, kedua Ranperda ini kemudian diserahkan Abd. Haris Umar kepada Hj. Andi Kartini Ottong dan disaksikan para pimpinan Forkopimda, para Anggota DPRD, Staf Ahli Bupati, para Asisten Setdakab Sinjai, Sekretaris DPRD, para Kepala OPD, Camat, dan Kades/Lurah se-Kabupaten Sinjai. (egy)
