JENEPONTO, UPEKS.co.id— Kepala Rutan Kelas II B Jeneponto Muh Kameily sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Ham RI No 29 Tahun 2017, tentang perubahan Permenkum Ham RI Nomor 6 Tahun 2013 Tentang
Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan di Aula Rutan Jeneponto, Jumat (15/2/2019).
Muh Kameily menyampaikan, warga binaan pemasyarakatan wajib mentaati dan melaksanakan peraturan tersebut. Pasal 5 (c) narapidana diperbolehkan membawa, memiliki dan menggunakan uang.
Namun uang dimaksud, uang yang telah melalui substitusi uang dengan alat tukar khusus, bukan berupa uang tunai.
Oleh karena itu, kata Kameily di rutan Jeneponto menggandeng kemitraan dan telah melaksanakan MoU dengan BRI Jeneponto melalui program BRIZZI.
Dalam sosialisasi tersebut Muh Kameily juga menyampaikan bahwa narapidana atau tahanan yg masih menggunakan uang tunai akan dikenakan sanksi sesuai dgn aturan yg berlaku, tandasnya. (Lau)




