
KULIAH UMUM. Dekan Fakultas Hukum UMI, Dr HM Syarif Nuh,SH,MH menyerahkan cenderamata pada Ketua MK RI, DR Anwar Usman,SH,MH usai kuliah umum civitas academika FH-UMI, Sabtu (16/2) diAuditorium Al-Jibra,
kampus II UMI, Jl Urip Sumoharjo. (Foto: MUH. ARAFAH).
MAKASSAR,UPEKS.co.id–Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Dr Anwar Usman,SH MH bersama Dr Suhartoyo,SH,MH beri kuliah umum di depan civitas academika Fakultas Hukum UMI, Makassar, Sabtu (16/2) di
Auditorium Ajibra, Kampus II UMI Jl urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel.
Kegiatan ilmiah yang dipandu Kepala Bagian HTN FH-UMI, Dr Agussalim A Gajong tersebut dihadiri para guru
Guru Besar FH-UMI, termasuk Prof DR HA Muin Fahmal,Prof DR H Lauddin Marsuni, Prof Dr H Ma’ruf Hafidz,SH,MH. Hadir pula, Dekan FH, DR HM Syarif Nuh,SH,MH, Dr Hamza Baharuddin,SH,MH, Ketua Prodi Hukum pada Program Pascasarjana (PPS UMI), para wakil dekan, para dosen, peserta PKPA Advokat Peradi serta mahasiswa FH-UMI yang memadati auditorium Al-Jibra UMI.
Dalam kuliahnya bertopik ”Mahkamah KOnstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia” itu, Anwar Usman paparkan panjang lebar mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tertuang dalam pasal 24 c ayat 1 UUD 45.
Kewenangan dimaksud, wewenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, menguji UU terhadap UUD 45, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran parpol dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu, kata Anwar Usman.
Menyinggung kesiapan MK menghadapi sengketa pasca pemilu 2019 tahun ini, Anwar Usman menegaskan, prinsip dasarnya, sesuai kewenangannya, MK tinggal menunggu dan siap menangani berbagai jenis sengketa yang diajukan ke MK. Tentunya,dalam beracara di MK, senantiasa merujuk aspek legal standing.
Sebelumnya, Dekan FH UMI, Dr HM Syarif Nuh melaporkan, UMI merupakan satu-satunya PTS di luar Jawa yang oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) bulan Desember 2018 lalu ditetapkan sebagai PT terakreditasi institusi A (unggul). UMI juga masuk dalam daftar 100 perguruan tinggi terbaik di Indonesia.
Saat ini, UMI memiliki enam kampus, termasuk kampus khusus Pesantren Darul Mukhlisin di Padang Lampe di Kabupaten Pangkep. Pesantren tersebur merupakan wadah penc rahan qalbu bagi dosen/karyawan dan seluruh mahasiswa UMI.
Syarif Nuh menambahkan, Program Studi (Prodi) di Fakultas Hukum UMI sejak 2017 lalu terakreditasi A dan terbaik di Indonesia, memiliki 13 orang Guru Besar dan ditunjang dosen kualifikasi doktor 52 orang.
”Untuk lebih meningkatkan kualitas alumni, Fakultas Hukum UMI aktif jalin kerjasama berbagai instansi. Khusus untuk MK, FH-UMI siap bersinergi terutama terkait kerjasama program penelitian,Bimbingan Teknis dan program lainnya,” kata Syarif Nuh.
Sementara itu Wakil Dekan 1 Fakultas Hukum UMI, DR Hj Nur Fadillah Mappaselleng,SH,MH,PhD usai kuliah umum kepada Upeks menjelaskan, temu ilmiah yang disertai tanya jawab ini merupakan realisasi dari salah satu program kerja Fakultas Hukum UMI.
”Selama ini FH-UMI yang prodinya terakreditasi A itu, memang rutin mengundang sejumlah tokoh untuk memberikan kuliah umum. Tujuannya sharing ilmu dalam rangka pengembangan wawasan terutama bagi mahasiswa hukum UMI. Apalagi grafik data tahunan menunjukkan, minat publik mendorong putra-putrinya menimba ilmu di Fakultas Hukum UMI, jumlahnya terus meningkat,” tandas Nur Fadillah, alumnus Doktoral Ghazali Shafie Graduate School of Government, University Utara Malaysia itu. (arf).
