14 Hari Operasi Keselamatan Pallawa, 3.617 Pelanggar Lalu Lintas Ditindak di Makassar

14 Hari Operasi Keselamatan Pallawa, 3.617 Pelanggar Lalu Lintas Ditindak di Makassar

MAKASSAR, UPEKS.co.id — Operasi Keselamatan Pallawa 2024, telah dilaksanakan Satlantas Polrestabes Makassar dan jajaran dari 4 Maret hingga 17 Maret 2024. Selama 14 hari pelaksanaannya, sedikitnya 3.617 pelanggar lalu lintas ditindak di Makassar.

Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Dr Amin Toha menjelaskan, ribuan pelanggar yang ditindak itu berbagai jenis pelanggaran. Untuk sepeda motor, didominasi pelanggaran helm dan melawan arus. Sedang mobil yakni Safety Bell dan penggunaan HP saat mengemudi.

Bacaan Lainnya

“3.617 penindakan pelanggaran lalu lintas itu, sebanyak 1.910 ditindak melalui ETLE. Diantaranya 741 ditindak melalui ETLE Statis dan 1.169 melalui ETLE Mobile. Adapun teguran sebanyak 1.707, ” kata Amin Toha, Senin (18/3/2024).

Selain tindakan represif atau penindakan hukum, Amin Toha mengaku juga melakukan tindakan Prefemtif. Tindakan preemtif sendiri berupa penyuluhan sudah dilakukan sebanyak 6.969.

“Penyuluhan itu dilakukan melalui media cetak sebanyak 906 kali, media elektronik seperti televisi, radio dan media online, kami lakukan sebanyak 1.155. Kami juga lakukan di media sosial sebanyak 4.849 dan di daerah rawan laka langgar sebanyak 59, ” beber Amin Toha.

Selain melalui media mainstream dan media sosial, pihaknya juga melakukan penyebaran penyuluhan melalui spanduk sebanyak 793, spanduk sebanyak 793, Leaflet 9975, Sticker sebanyak 8.269 dan Bilboard sebanyak 289. Totalnya ada 19.326.

“Kendati melakukan tindakan represif dan preemtif, kami juga melaksanakan kegiatan Preventif sebanyak 6.220. Itu berupa pengaturan 3.298, penjagaan 866, pengawalan 456 dan patroli sebanyak 1.600, ” terang Amin Toha.

Mantan Kasat Lantas Polres Gowa ini menyebut, selama 14 hari Operasi Keselamatan Pallawa 2024, kecelakaan lalu lintas di Makassar ada 10 kejadian. Dari 10 kejadian itu, korban luka ringan 12 orang. Sedang kerugian materil Rp 1.800.000.

“Meski Operasi Keselamatan telah berakhir, kami imbau seluruh masyarakat khususnya yang di Makassar agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas. Karena kecelakaan berawal dari pelanggaran, ” imbuhnya. (Jay)