MAKASSAR, UPEKS.co.id — Anggota Jatanras Polrestabes Makassar, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian di Kantor Balaikota Makassar. Ada tiga pelaku yang berhasil ditangkap aparat kepolisian.
Mereka adalah Bahrun (40) berprofesi sebagai honorer di Dinas Catatan Sipil Makassar, Andi Riansyah (41) seorang teknisi dan Syamsul Raga (52) seorang wiraswasta. Para terduga pelaku ditangkap di tempat berbeda, pada Jumat (23/2/2024).
Penangkapan para pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/336/ll/2024/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN. Pelapor yakni H Burhanuddin Asri.
Menurut keterangan pelapor, selaku piket Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berdinas di Kantor Pemerintah Kota Makassar, pelaku telah mengambil sejumlah barang, di kantor Balaikota Makassar.
Barang yang diambil itu, berupa Mainbord Lift, tombol Lift dan PCB tombol Lift yang berada di tangga Lift di kantor Pemerintahan Kota Makassar. Hal itu diketahui lewat rekaman CCTV yang terpasang di kantor tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana mengatakan, berdasarkan laporan tersebut, pihaknya memerintahkan anggota Jatanras untuk melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, terduga pelaku berada di Perumahan Nur Azila 2 Blok D7, Maros. Kemudian anggota Jatanras menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan terduga pelaku Bahrun, ” kata Devi, Jumat (23/2/2024).
Dari keterangan Bahrun sebut Devi, pada saat pengambilan atau pencabutan LCD LIFT, pelaku bersama lelaki Rian yang saat itu berada di Perumahan Grand Barombong. Anggota selanjutnya bergegas menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan Rian.
“Dari keterangan lelaki Bahrun, dirinya mengaku tidak melakukan pencurian, namun mengambil barang CV. IT TEKNO SOLO TINDO (LCD LIFT) yang terpasang di kantor Balaikota Makassar. Itu atas perintah langsung dari atasannya sendiri bernama Syamsul Raga, ” sebut Devi.
Selain itu, lelaki Bahrun juga mengakui bahwa dirinya mengambil LCD LIFT di kantor Balaikota Makassar bersama Rian (selaku teknisi), dikarenakan sudah lama tidak dibayar oleh pihak Kantor Balaikota Makassar.
“Bahrun juga mengaku dirinya sudah menyurat untuk pencabutan LCD LIFT dan menyampaikan ke pihak kantor Balaikota Makassar, ” beber Devi.
Sementara lelaki Rian lanjut Devi, mengaku dirinya hanya di perintahkan oleh bosnya untuk mencabut LCD Lift, dikarenakan dia sebagai teknisi LIFT tersebut.
Kemudian lelaki Syamsul sebut Devi, mengakui dan membenarkan telah menyuruh Bahrun dan Rian untuk mencabut LCD LIFT dan CCTB di kantor tersebut. Alasannya, Syamsul sudah berkomunikasi dengan pihak Sekda melalui Firman yang pada saat itu menjabat sebagai Kasubag Perlengkapan.
Dari hasil komunikasi lelaki Syamsul dengan Firman sebagai Sekda bahwa pihak Balaikota sudah tidak sanggup untuk membayarkan tagihan perbaikan dan pergantian sparepart, dan menyuruh pihak dari CV. IT TEKNO SOLO TINDO untuk mencabut sparepart yang sudah digantikan di Lift kantor Balaikota.
“Jadi motifnya LCD LIFT tersebut belum dibayar. Sehingga pemilik LCD LIFT, mencabut LCD LIFT tersebut. Barang bukti yang diamankan 11 Unit LCD LIFT dan 1 unit CCTB, ” tutupnya.(Jay)

