Wakatobi, Upeks.co.id – Dalam rangka memutakhirkan data penerimaan iuran wajib PNS Daerah di Kabupaten Wakatobi, Pemerintah Kabupaten Wakatobi akan menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Salah satu materi Perkada akan memuat tentang komitmen Pemda untuk menyelesaikan piutang iuran kepada BPJS Kesehatan. Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Wakatobi, Kamaruddin dalam acara Rekonsiliasi Triwulan III Tahun 2022 Kabupaten Wakatobi, pada Jum’at (21/10).
“Melalui Perkada ini diharapkan dapat mempercepat proses pembayaran piutang yang ada, sebab ini telah menjadi kewajiban pemerintah daerah. Di sisi lain, saya lebih menekankan pada keakuratan data yang dimiliki. Hal tersebut tentunya sangat membantu dalam menyukseskan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” ungkap Kamaruddin.
Kamaruddin melanjutkan, pihaknya mengimbau kepada perangkat daerah yang terdekat dengan masyarakat misalnya Kepala Desa, Camat atau Lurah untuk bersinergi memperhatikan warga atau masyarakat yang belum memiliki JKN agar segera didata dan diusulkan untuk menjadi peserta dan tentunya mendorong tingkat kepatuhan dalam membayar iuran.
Selaijn itu, ia menambahkan, agar seluruh pemangku kepentingan Program JKN khususnya Dinas Kesehatan maupun Rumah Sakit agar senantiasa memberikan pelayanan Kesehatan yang berkualitas bagi peserta JKN.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Baubau, Andri Nurcahyanto menyampaikan terima kasih atas peran dari pemerintah daerah Kabupaten Wakatobi dalam mendukung kesinambungan Program JKN terutama dalam hal pembayaran iuran secara tepat waktu yang berdampak pada peningkatan kualitas mutu pelayanan kesehatan.
“Tentu saja dengan melalui rekonsiliasi data iuran wajib yang telah rutin kita lakukan akurasi data iuran akan semakin meningkat, sebab BPJS Kesehatan tidak bisa berdiri sendiri. Adapun piutang pada tahun 2021 yang lalu, diharapkan dengan diterbitkannya perkada nanti dapat menjadi acuan Pemda dalam menyelesaikan kewajibannya. Untuk itu, kami membutuhkan bantuan dari semua pihak yang terlibat di dalamnya, terutama dari pemerintah daerah,” tuturnya.
Andri menambahkan kegiatan ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menunaikan kewajiban dalam pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi semua PNS di lingkungan pemerintah kabupaten wakatobi.
“Dengan terlaksananya rekon rutin ini, maka diharapkan tidak ada lagi selisih tidak ada selisih yang masuk kedalam kelebihan pembayaran ataupun kekurangan pembayaran iuran jaminan kesehatan lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi,” tutupnya (ap/an)

