MAROS, Upeks.co.id – Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Maros hingga pertengahan Juli 2026 baru mencapai Rp13 miliar atau sekitar 27 persen dari target Rp47 miliar.
Dalam rapat evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digelar di Ruang Marusu, Kantor Bupati Maros, Senin (13/7/2026), terungkap masih ada empat kecamatan dengan capaian PBB yang tergolong rendah, yakni Mandai, Moncongloe, Lau, dan Tanralili.
Rapat dipimpin Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur, didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros, M Ferdiansyah, serta dihadiri seluruh camat dan kepala OPD terkait.
Data Bapenda menunjukkan Kecamatan Mandai baru merealisasikan Rp2,29 miliar atau 10,35 persen dari target Rp22,1 miliar. Kecamatan Moncongloe mencatat Rp1,23 miliar atau 27,23 persen dari target Rp4,6 miliar.
Sementara Kecamatan Lau baru mengumpulkan Rp617 juta atau 23,88 persen dari target Rp1,1 miliar, sedangkan Kecamatan Tanralili mencapai Rp870 juta atau 38,16 persen dari target Rp2,28 miliar.
Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur, mengatakan rendahnya capaian di Kecamatan Mandai dipengaruhi belum dibayarkannya PBB kawasan Bandara Sultan Hasanuddin yang dikelola PT Angkasa Pura. Menurutnya, pembayaran masih menunggu penyelesaian penetapan batas wilayah objek pajak.
“Persoalan itu sebenarnya sudah hampir selesai. Selain itu, tahun ini batas waktu pembayaran PBB dimajukan dari September menjadi Juni sehingga ada penyesuaian. Pembayarannya dipastikan dilakukan dalam waktu dekat,” katanya.
Di Kecamatan Moncongloe, lanjut Muetazim, kendala muncul akibat banyaknya perumahan yang telah mengalami pemecahan objek pajak, tetapi sertifikat induknya masih tercatat sebagai objek pajak sehingga terjadi data ganda.
“Kasus seperti ini banyak ditemukan di wilayah urban seperti Moncongloe dan Marusu. Camat kami minta segera melaporkan objek yang sudah dipecah agar bisa dilakukan penyesuaian data oleh Bapenda,” ujarnya.
Kepala Bapenda Maros, M Ferdiansyah, mengatakan sejumlah kecamatan justru mencatat realisasi yang cukup tinggi. Kecamatan Cenrana telah mencapai sekitar 82 persen dari target, sedangkan Kecamatan Camba sudah menembus 81 persen.
Menurut Ferdi, khusus Mandai, masih terdapat tunggakan PBB kawasan Bandara Sultan Hasanuddin dengan nilai sekitar Rp17 miliar. Sementara di Moncongloe, proses penagihan terkendala karena banyak pemilik tanah dan bangunan berdomisili di luar wilayah Maros.
“Banyak yang membeli lahan hanya untuk investasi sehingga tidak tinggal di lokasi. Kondisi ini menjadi tantangan dalam proses penagihan,” katanya.
Untuk meningkatkan penerimaan PBB, Bapenda menerapkan sejumlah strategi, di antaranya membagikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) lebih awal. Jika sebelumnya SPPT dibagikan pada April, tahun ini sudah didistribusikan sejak Januari agar masyarakat memiliki waktu pembayaran yang lebih panjang.
Selain itu, Bapenda membuka loket pelayanan pembayaran PBB-P2 di seluruh kecamatan mulai 13 Juli hingga 27 Agustus 2026. Layanan ini diharapkan memudahkan masyarakat membayar pajak sekaligus memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi yang diberikan Pemerintah Kabupaten Maros.
Ferdi menambahkan, selain melalui loket pelayanan, pembayaran PBB juga dapat dilakukan secara non-tunai menggunakan QRIS. Pihaknya menggandeng pemerintah kecamatan untuk menyosialisasikan jadwal pelayanan sekaligus menyiapkan fasilitas pendukung agar pelayanan kepada wajib pajak berjalan optimal.
Ia berharap berbagai langkah tersebut dapat meningkatkan realisasi PBB hingga akhir tahun dan mendongkrak kontribusi sektor pajak terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Maros.(alfi)

