Polda Sulsel Telusuri Tipikor PBBKB BBM Industri

Polda Sulsel Telusuri Tipikor PBBKB BBM Industri

MAKASSAR,UPEKS.co.id Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), saat ini telah menelusuri kasus dugaan tindak pidana korupsi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Bahan Bakar Minyak (BBM) industri oleh niaga umum di Sulsel.

“Setelah melakukan beberapa pengumpulan dokumen, melakukan full baket dan bahan keterangan di lapangan, cukup kuat untuk menaikkan kepenyedikan kasus itu,” kata Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli, Selasa (6/9/22).

Bacaan Lainnya

Disini kata Fadli bahwa pajak itu merupakan uang negara yang harus ditangani penyidik tindak pidana korupsi. Dimana PBBKB ini sebesar 7,5 persen. Itu berdasarkan dari peraturan daerah provinsi Sulsel No 8 2017. Ditetapkan setiap liternya itu 7,5 persen.

“Ini kami sekarang sedang mendalami bagaimana kita fokuskan untuk pengembalian keuangan negara dan menjadi hak negara. Dimana ada indikasi-indikasi korupsi disitu yang sudah menjadi hak negara tetapi tidak disetorkan ke negara,” ucap Fadli.

Totalnya jelas Fadli nanti tergantung berapa invoice yang diterima dari induk ini. Diakuinya, pihaknya sementara menaikkan kepenyelidikan. Termasuk kisaran nilainya kedepan. Karena didalami lima tahun kebelakang. Mudahan-mudahan nanti uang negara bisa diselamatkan. 

“Sudah beberapa diperiksa termasuk dari pihak Pertamina, pihak SPBU kurang lebih 98 di Sulsel. Itu dilakukan untuk mengetahui bagaimana proses pembayaran pajak untuk negara ini. Bagaimana besarnya BBM yang disalurkan dan disalurkan kemana saja, akan ditelusuri,” jelasnya.

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta mengatakan, sejak 5 September ada telegram dari Kabareskrim supaya melakukan penelusuran pajak BBM. 

Untuk menindaklanjuti itu, Polda Sulsel langsung mengambil langkah. Sebelum TR ini keluar Polda Sudah melakukannya . 

Polda Sulsel fokus menelusuri hak negara yang berkaitan dengan BBM. 

“Baik itu BBM subsidi maupun penggunaan industri. Setiap penggunaan BBM disitu ada hak negara. Itu sementara ditelusuri Polda Sulsel,” bebernya.

Perwira Polri tiga bunga ini menuturkan, Subdit Tipidkor itu sudah melakukan langkah dan sudah beberapa diperiksa. Berapa banyak penggunaan BBM yang disetorkan ke hak negara. 

“Kami sudah perintahkan ke Kasubdit III Tipidkor untuk menaikkan statusnya dari pengumpulan bahan keterangan dan data menjadi penyelidikan,” tuturnya. (Jay)