MAKASSAR,UPEKS.co.id— Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, telah menindaklanjuti adanya laporan masyarakat tentang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada pembongkaran stadion Mattoanging Makassar.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli menyebut, ada beberapa indikasi yang ditemukan setelah melakukan penyelidikan dikasus ini. Mulai dari taksasi nilai kontrak itu yang tiba-tiba turun dari kurang lebih Rp4 Miliar menjadi Rp1 Miliar.
“Kemudian adanya penjualan aset daripada stadion tersebut yang tidak ada dikontrak,” sebut Fadli dihadapan sejumlah media, Selasa (6/9/22).
Kemudian paling menonjol itu jelas Fadli, adanya pengambilan aset didalam stadion itu yang tidak ada dalam kontrak berupa tanah timbunan. Tanah timbunan yang diambil di dalam stadion kurang lebih 10 meter kubit.
“Kemudian timbunan tersebut diarahkan ke daerah ruang terbuka hijau PDAM Makassar,” jelas perwira Polri satu bunga ini.
Kemudian setelah melakukan penyelidikan, Fadli mengaku akan segera melakukan koordinasi dengan BPKP untuk diaudit agar kasus ini segera dinaikkan kepenyidikan.
Adapun yang sudah diambil keterangan beber Fadli, mulai dari Dispora Provinsi, BPKAD Sulsel, Distarkim Sulsel dan dari rekanan serta penerima timbunan.
“Semoga secepatnya akan dinaikkan kepenyidikan dan hasil perhitungan kerugian keuangan negara ini dari hasil penjualan tanah timbunan itu bisa segera ditindaklanjuti,” bebernya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta mengaku, sudah mengimbau kepada siapa pun yang menerima penjualan tanah timbunan itu agar segera mengembalikannya.
“Diimbau sudah dan sekarang peringatan sekaligus ancaman. Kalau dalam jangka waktu sebulan kedepan yang menikmati hasil penjualan tanah tidak menyerahkan hasilnya ke negara, maka akan dinaikkan kepenyidikan,” tegasnya. (Jay)