Kasi Intel Kejari Pangkep Tinjau Proyek Pengadaan CCTV Outdoor Pangkajene

Kasi Intel Kejari Pangkep Tinjau Proyek Pengadaan CCTV Outdoor Pangkajene

PANGKEP,UPEKS.co.id Kepala seksi intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep, Andi Trismanto meninjau langsung proyek pengadaan  CCTV Outdoor di kelurahan Mappasaile, kecamatan Pangkajene, Jumat(2/9/22).

Dikatakan Andi Trismanto, untuk pengadaan CCTV di Mappasaile, dirinya mengaku tidak menemukan adanya pelanggaran baik dalam spesifikasi barang, mark up harga dan manfaatnya.

Bacaan Lainnya

“Hari ini saya ke Mappasaile untuk pantau pengadaan CCTV yang disoal oleh salah satu LSM. Hasilnya saya dan tim tidak melihat adanya pelanggaran, baik itu harga dan speknya,” ujar dia.

Kastel Kejari Pangkep tersebut pun mengungkapkan bahwa dalam proyek tersebut, memang membutuhkan biaya besar. Sebab, perangkat yang digunakan perangkat outdor yang jauh berbeda dari piranti indor.

“Kalau dari RAB yang saya periksa dan lihat di lokasi sudah sesuai. Harganya (perangkat) pun saya sudah cek di toko-toko. Memang pernagkatnya sesuai dan wajib digunakan untuk keperluan CCTV Outdor,” katanya.

Lurah Mappasaile, Muarrif menjelaskan kepada Kasi Intel bahwa Pada perangkat kamera CCTV, menggunakan merek Hikvision Bullet dan jenis 360 PTZ. Ada pula radio penangkap dan pemancar jaringan untuk mengkoneksikan camera dengan server yang berjauhan tanpa menggunakan kabel.

“Logisnya, perangkat ini sangat membantu masyarakat utamanya kamtibmas. Sebab, kita bisa memantau dan menjaga keamanan masyarakat,” kata dia.

Muarrif mencontohkan, pada pekan lalu terjadi dua aksi pencurian yang terjadi di kelurahan tersebut. Pihak Polsek dan warga pun mengadukan untuk melihat hasil rekaman.

“Ketahuan ada aksi pencurian. Ini satu dari sekian manfaat. Warga yang jadi korban pun bersyukur bisa mengetahui kejadian sebenarnya. Ini pun sangat membantu masyarakat,” ujar dia.

Sebelumnya pengadaan CCTV yang dilakukan kelurahan di Pangkajene sempat diadukan oleh LSM dan diberitakan oleh media. Pihak kejaksaan pun menindaki aduan tersebut dan  melakukan peninjauan, pihak kejaksaan tidak menemukan adanya indikasi mark up seperti yang disebutkan oleh LSM tersebut. (Sah)