GOWA, UPEKS.co.id — Aparat Satreskrim Polres Gowa mengamankan pelaku asusila Inisial AS (45), dimana korban adalah anak kandungnya sendiri.
Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman, mengatakan bahwa pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri itu dilakukan sejak anak yang saat ini sudah berusia 18 tahun itu masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Pelaku ini melakukan perbuatan itu (pencabulan) sejak 2016 lalu,” katanya, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin, (25/4/2022).
Penangkapan terhadap terhadap pelaku dilakukan oleh Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gowa mendapatkan laporan dari korban dan keluarganya. Setelah anak tersebut menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarganya.
“Setelah dia tahu dia hamil, kemudian dia cerita ke sepupunya dan melaporkan hal ini ke pihak kepolisian,” jelasnya.
Perbuatan bejat ayah kandungnya itu, dilakukan untuk melampiaskan nafsu birahinya. Ia melakukan itu sejak dia dan anaknya beserta istrinya itu tinggal di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan dan terus dilakukan hingga hidup di Kabupaten Gowa.
Boby juga menjelaskan, perbuatan bejat ayah kandung terhadap anaknya itu, tidak dilakukan seorang diri. Tapi melakukannya bersama dengan seorang lainnya, hanya saja orang itu telah meninggal dunia pada 2018 lalu.
“Saat ini anak itu (korban pencabulan) hamil 7 bulan,” jelasnya.
Bahkan kata Boby, ayah kandungnya itu masih melakukan tindakan bejat tersebut hingga 2021 kemarin atau tepatnya pada September 2021 lalu. Pelaku saat ini berada di Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Atas perbuatannya pelaku tersebut terancam Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (Sofyan).

