MAJENE, UPEKS.co.id—Sempat terjadinya permasalahan yang berkaitan
dengan penguburan jenazah salah seorang yang terkonfirmasi positif
Corona di Lingkungan Pappota, Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae
Timur, Kabupaten Majene, dijadikan bahan evaluasi oleh Satuan Tugas
(Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Majene.
Plt. Bupati Majene, Lukman, meminta agar permasalahan tersebut tidak
terjadi lagi. Ia menilai, banyak faktor yang membuat permasalahan
penanganan pemakaman jenazah Covid-19 di wilayah yang dipimpinnya itu
sempat terkendala.
- Seminar Project Based Learning Prodi Destinasi Poltekpar Makassar Tekankan Kolaborasi Pengembangan Desa Wisata Sanrobone
- Kemenag Sulsel Salurkan 150 Paket Bantuan bagi Anak Yatim dan Penyandang Disabilitas
- Mencermati Tren Potensi Radikalisme di Sulawesi Selatan, Ketua Umum DPP ICATT Serukan Gerakan Bersama Cegah IRET
“Diantaranya, yaitu kurangnya komunikasi dan informasi yang
disampaikan, terlambatnya hasil swab yang keluar,” ujar Lukman, Selasa
(12/1/2021).
Selain itu kata Lukman, adanya informasi yang tidak bisa dibuktikan
kebenarannya, membuat pandangan masyarakat terkait Covid-19 menjadi
bertolak belakang.
Hal-hal seperti ini, kata Lukman, yang membuat gejolak di masyarakat,
sehingga imbasnya ada penolakan terkait penguburan jenazah pasien
Covid-19,”Sehingga, kita harus terus memberikan bimbingan dan edukasi
kepada masyarakat, terkait Covid-19 ini,” kata Lukman.
Sementara Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid19 Majene, Sirajuddin
mengatakan bahwa Standar Operasionasl Prosedur (SOP) pemulasaran dan
penguburan jenazah Covid-19 di Kabupaten selam ini sudah sesuai
prosedur.
“Kita menggunakan SOP yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan
(Kemenkes). SOP tersebut, mengatur tentang penanganan jenazah
terkonfirmasi Covid-19, yang meninggal di rumah sakit ataupun non
rumah saki. Sebenarnya juga meskipun swabnya belum keluar, kalau
pasien sudah dinyatakan suspect itu seharusnya penanganannya sesuai
protocol covid dan dibuktikan dengan surat dari medis,” ujar
Sirajuddin.(Alim).




