PANGKEP, UPEKS.co.id — Pemerintah kabupaten Pangkep dan Kejaksaan Negeri(Kejari) Pangkep kerja sama bidang perdata dan tata usaha negara(TUN).
Kerja sama ditandai dengan penanda tanganan kesepakatan bersama oleh Bupati Syamsuddin Hamid dan Kajari Pangkep Surasbiono, Selasa(24/11/20).
- Wagub Sulsel Soroti Perlindungan Anak di Pesantren, DPP ICATT Usulkan Satgas Terpadu Awasi Pesantren Tak Berizin
- Marak Kasus Kekerasan di Pesantren, ICATT Dorong Penguatan Sistem Perlindungan Anak yang Profesional dan Humanis
- GP Ansor Sulsel Sukses Gelar PKN X dan Susbanpim IX, Diikuti 120 Kader dari Sumatera hingga Papua
Dikatakan Surasbiono, kerja sama ini melanjutkan kerja sama yang sudah ada sebelumnya. Namun, kesepakatan yang ada sebelumnya harus diperbarui.
Lanjutnya, kerja sama ini tentang perdata dan TUN. Dengan adanya kerja sama ini diharapkan permasalahan di bidang perdata dan tata usaha negara pada pemkab Pangkep dapat diberikan wewenang kepada Kejari Pangkep melalui jaksa pengacara negara untuk melakukan gugatan perdata atau mewakili Pemkab Pangkep menjadi tergugat atau tergugat.
“Ini kerja sama bidang perdata dan tata usaha negara. Kejaksaan ada seksi perdata dan tata usaha negara. Itu yang mewakili pemda untuk maju sebagai tergugat atau penggugat dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Kerja sama ini hanya melanjutkan, kerja sama sebelumnya,”katanya.
Bupati Pangkep, Syamsuddin Hamid mengatakan, kerja sama ini memang dibutuhkan. Pemkab Pangkep memang butuh orang-orang yang bisa membimbing dan membina khususnya terkait aturan-aturan.
Selain itu lanjutnya, selama ini Pemkab Pangkep dan Kejari Pangkep telah terjalin kerjasama yang baik. Khususnya dari segi pendampingan kegiatan-kegiatan yang dilakukan di Pangkep.
(Sah)




