TAKALAR,UPEKS.co.id—-Dampak covid 19 memilki pengaruh sangat signifikan terhadap pembayaran pajak kendaraan Dinas Pemda Takalar,nilainya mencapai 1/2 miliar atau sekitar Rp 561 juta lebih.
Tidak sepantasnya, Pemda Takalar menunggak pajak Randis, sebab anggaran pembayaran pajak Randis Setiap OPD lingkup Pemda Takalar sudah pasti menganggarkan lewat RKA.
Jadi pemda menunggak pajak hingga ratusan ratusan juta ada kendaraan dan lalai tidak membayar pajak kendaraan bermotor baik roda dua atau empat.
“Kendaran Randis, ada 2 tahun hingga lima tahun tidak bayar pajak, dikelompokkan masuk kategori kendaraan Tidak Mendaftar Ulang (KTMDU)” jelas Kepala UPT wilayah Takalar, Wahyuni Amir via WhatsAppnya,Selasa, (27/10/20)
Secara datail dijelaskan, saat ini Pemkab Takalar menunggak pajak kendaraan Randis Rp 561 Juta. “Ini data per tanggal 30 September tahun 2020,” terangnya.
Wahyuni Amir berharap Pemkab Takalar agar bisa taat bayar pajak kendaraan Bermotor (PKB).
“Pembayaran pajak merupakan perwujudan kewajiban dan peran serta wajib pajak untuk ikut secara langsung dan bersama-sama melaksanakan pembiayaan negara dan pembangunan nasional.”ujarnya.
Sementara, Kepala Bagian Umum Sekretariat Pemkab Takalar, Hijrah saat ingin dimintai penjelasan mengarahkan wartawan Upeks ke Bagian Aset BPKD yang tangani soal pajak kendaraan. (Jahar).




