ENREKANG,UPEKS.co.id — Kapolsek Alla, Polres Enrekang diwakili Karena Sium Polsek Alla Aiptu Tarompo menghadiri sosial terkait Surat Edaran Dirjen Binmas Islam Tentang Pelayanan Nikah pada masa Pandemi Covid- 19.
Sosialisasi yang dilakukan Kepala KUA Kecamatan Alla tersebut berlangsung di Aula kantor KUA Alla, Sudu Kelurahan Buntu Sugi Kecamatan Alla Kabupaten Enrekang, Rabu (24/06/2020).
Selain Aiptu Tarompo, hadir pula Komandan Koramil 1419-4/Alla sm para Lurah dan Kepala Desa se Kecamatan Alla.
“Saya mewakili Kapolsek Alla hadir disini untuk memberikan sedikit gambaran bahwa Surat Edaran yang diterbitakan oleh Dirjen Binmas Islam ini harus kita pedomani serta harus kita jabarkan sampai ada pencabutan Surat Edaran tersebut dan dari kepolisian untuk sementara tidak ada surat ijin pesta” Ucap Aiptu Tarompo
Ditempat yang sama Camat Alla juga memberikan penjelasan tentang hal tersebut kepada undangan, prosesi akad nikah jika dilaksanakan di kantor KUA atau di rumah hanya bisa di ikuti sebanyak-banyaknya 10 orang dan apabila melaksanakan di Masjid atau gedung hanya bisa dihadiri sebanyak-banyaknya 30 orang.
Camat Alla meminta agar Surat Edaran yang dikeluarkan Dirjen Binmas Islam tersebut di sosialisisakan kepada masyarakatnya.
“Agar surat edaran ini disosialisasikan kepada masyarakat masing-masing Lurah dan Kepala Desa. Tujuannya agar masyarakat paham isi dari Surat Edaran tersebut serta diingatkan kepada masyarakat Surat Edaran berlaku selama pandemi covid-19 dan selama tidak pencabutan tentang Surat Edaran ini” Kata Camat Alla
Surat Edaran dari Dirjen Binmas Islam ini dikeluarkan karena masih dalam masa pendemi virus corona yang tujuannya untuk mencegah peyebaran virus corana. (Sry).




