LUTIM.UPEKS.co.id—-Bupati Lutim hadiri sidang paripurna penyerahan keputusan DPRD tentang catatan dan rekomendasi DPRD terhadap laporan keterangan dan pertanggung jawaban (LKPJ) Kepala Daerah 2019.
Kegiatan dirangkaikan laporan Pansus, persetujuan bersama dan Pendapat akhir Kepala Daerah terhadap ranperda perubahan atas Peraturan dan susunan perangkat daerah di Ruang Paripurna, Senin (28/04/2020).
Bupati Lutim, Thoriq Husler berterima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerjasama dan koordinasi yang baik sehingga Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Lutim Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dapat diselesaikan sesuai dengan harapan kita semua.
“Penyusunan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Lutim Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ini dilakukan sebagai hasil evaluasi kelembagaan perangkat daerah berdasarkan Permendagri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Perangkat Daerah,” ujar Husler.
Husler menguraikan, setelah melalui proses pembicaraan tingkat pertama sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan, akhirnya kita sampai pada pengambilan Keputusan dan Penyampaian Pendapat Akhir Bupati sebagai rangkaian dari penandatanganan Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemda terhadap Rancangan Perda yang telah dibahas bersama.
“Setelah Perda ini diundangkan, diharapkan pula kepada Perangkat Daerah pengusul atau yang terkait untuk segera menyusun aturan penjabaran dari Perda ini sehingga hal-hal teknis dapat dilaksanakan, tentunya selama tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi,” harap Husler. (rls/hms).




