Setelah Sepekan Dipantau, DPO Terpidana Kasus Perlindungan Anak Berhasil Dieksekusi Kejari Makassar

Setelah Sepekan Dipantau, DPO Terpidana Kasus Perlindungan Anak Berhasil Dieksekusi Kejari Makassar

MAKASSAR, UPEKS.co.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Makassar berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Irfandi alias Ippang.

Penangkapan terpidana tersebut, dilakukan di Jalan Kumala, Kelurahan Jongayya, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, pada Jumat (5/6/2026) sekira pukul 22.00 Wita.

Bacaan Lainnya

Operasi penangkapan tersebut, dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Zulfikar dan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Makassar, Asrini As’ad bersama personel intelijen dan pengawal tahanan. Proses pengamanan berlangsung aman, tertib, dan tanpa perlawanan.

Irfandi alias Ippang, merupakan terpidana dalam perkara perlindungan anak berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 642/Pid.Sus/2025/PN.Mks tertanggal 20 Oktober 2025.

Dalam putusan tersebut, Ippang dinyatakan terbukti melanggar Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan.

Kasi Intelijen Kejari Makassar, Sulfikar mengatakan, sebelum dilakukan penangkapan, Jaksa Penuntut Umum diketahui telah melayangkan tiga kali panggilan secara patut kepada terpidana.

Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut. Sehingga diterbitkan surat DPO sekaligus perintah pelaksanaan putusan pengadilan.

Menurut Sulfikar, keberhasilan pengamanan terpidana merupakan hasil kerja intensif Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar yang melakukan pemantauan dan pelacakan selama kurang lebih satu minggu.

“Pemantauan dilakukan di sekitar tempat tinggal hingga lokasi aktivitas sehari-hari terpidana,” kata mantan Kasi Intel Kejari Maros ini, Sabtu (6/6/2026).

Dari hasil pelacakan tersebut lanjut Sulfikar, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan terpidana yang saat itu sedang bekerja sebagai penjual bakso. Petugas kemudian langsung melakukan pengamanan sesuai prosedur yang berlaku.

“Setelah diamankan, terpidana dibawa ke Kantor Kejari Makassar untuk menjalani proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya, terpidana dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar guna menjalani masa pidananya,” lanjutnya.

Sulfikar menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Makassar, menegaskan komitmennya untuk melaksanakan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal itu sebagai wujud kepastian hukum dan penegakan keadilan.

“Kami juga mengimbau seluruh pihak yang masuk dalam daftar pencarian orang agar kooperatif memenuhi kewajiban hukumnya. Karena setiap upaya pelarian dari proses hukum, akan terus ditindak secara profesional, humanis, dan terukur,” imbuhnya.(Jay)

Pos terkait