MAKASSAR, UPEKS. co.id — Sidang praperadilan yang diajukan pemohon Prof Dr Marthen Napang dengan termohon Polrestabes Makassar, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (11/4/20).
Sidang praperadilan nomor perkara : 7/ pid.pra / 2020/ PN. Makassar, dimana pemohon Prof Matrhen Napang melawan Kapolrestabes Makassar yang diwakili personel Bidkum Polda Sulsel dan Subbagkum Polrestabes Makassar dengan agenda keterangan saksi ahli.
Dua saksi ahli dihadirkan dalam sidang praperadilan tersebut yangdiajukan pihak termohon yakni Prof Dr Andi Muh Sofyan, SH, MH dan Kepala Bagian Pengawas Penyidik Polda Sulsel, AKBP Burhan SH, MH.
Saat memberikan kesaksiannya dihadapan Majelis Hakim perkara tersebut, AKBP Burhan mengatakan, pasal yang dipersangkakan kepada terlapor tidak memenuhi unsur sehingga kasusnya di SP3kan.
Dimana kata Burhan, terungkap di dalam gelar perkara khusus mayoritas peserta gelar perkara berpendapat bahwa unsur pasal 310 ayat 2 KHUHpidana tidak terpenuhi.
“Karena surat dalam dugaan pencemaran nama baik itu tidak disiarkan untuk umum. Tidak dipertunjukkan dan tidak ditempelkan di muka umum. Itu intinya sehingga dihentikan penyidikan kasus yang dipraperadilkan itu, ” kata AKBP Burhan.
Sedang saksi Ahli Prof Dr Andi Muh Sofyan, SH, MH berpendapat bahwa surat terlapor yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pengawas Unhas dan Rektor Unhas, telah sesuai dengan peraturan yang belaku.
Dan kata Prof Dr Andi Muh Sofyan, surat tersebut bukan barang bukti, bahkan surat tersebut membuktikan tidak adanya tindak pidana pencemaran tertulis.
Sebelumnya, dalam sidang praperadilan tersebut, Penasehat hukum Polrestabes Makassar, Syamsul, mengajukan banyak bukti surat dihadapan Majelis Hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar, DR Zulkifli, SH.MH.
Syamsul beserta tim Penasehat Hukum Polrestabes Makassar mengajukan mulai T-1.a sampai T-25.b atau sebanyak 50 bukti surat.
Mulai bukti surat yang ada hubungannya dengan dugaan penipuan, pemalsuan surat Mahkamah Agung dan penggelapan yang dilaporkan di Polda Metro Jaya dan Polsek Mandonga Polres Kendari oleh Dr John N Palinggi, MM, MBA dengan terlapor Prof Dr Marthen Napang.
Kemudian sampai dengan bukti surat dugaan pencemaran nama baik yang di laporkan Prof Dr Marthen Napang dan Terlapor Dr John N Palinggi, MM, MBA di Polrestabes Makassar.
Namun menurut Syamsul, kasus dihentikan penyidikannya, karena tidak terpenuhi dua alat bukti yang sah, dimana unsur-unsur pidana pencemaran nama baik dimuka umum sama sekali tidak terpenuhi. (Jay).




