Kejati Tahan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Stadion Mini Bulukumba

Kejati Tahan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Stadion Mini Bulukumba

Kejati Tahan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Stadion Mini BulukumbaMAKASSAR,UPEKS.co.id — Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, limpahkan tersangka dan  barang bukti atas kasus dugaan korupsi renovasi Stadion Mini, Kabupaten Bulukumba ke Kejati Sulsel, Selasa  (11/2/20).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Idil mengatakan, pihaknya telah menerima  pelimpahan tahap dua kasus tersebut dari penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel.

Bacaan Lainnya

“Kita sudah terima tersangka dan barang bukti kasus tersebut. Adapun lima tersangka dalam aksus itu, pihak JPU  langsung melakukan penahanan, ” kata Idil, Senin (11/2/20).

Diketahui kasus proyek renovasi yang menelan anggaran Rp 1,4 Miliar dari Kementerian Pemuda dan Olah Raga  (Kemenpora) RI tersebut, telah ditetapkan lima orang tersangka.

Diantaranya Direktur PT. BA, Syarifuddin, Aditya Maretinova selaku pejabat pembuat komitmen, Insan Kereningrat  selaku perantara proyek, Hendri Lesmana selaku perantara proyek, dan Wilman alias Deri bin H. Muchsin selaku  pelaksana lapangan. (penulis: Jay)

Pos terkait