MAJENE, UPEKS.co.id–Satuan Reserse Narkoba Polres Majene kembali meringkus 7 orang yang diduga pengedar narkoba jenis sabu. Ketujuh pelaku yang diamankan, diantaranya merupakan residivis dalam kasus
yang sama.
Selain mengamankan 7 pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yakni, sabu sebanyak 10 bungkus, alat hisap atau bong, 4 unit handphone, satu unit sepeda dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kast Reskrim Narkoba Polres Majene, AKP Ikhsan, Selasa (01/10), saat menggelar press realiase mengatakan , keenam pelaku yang diamankan petugas dilakukan ditempat yang berbeda, yakni di Kecaatan Maulunda,
Kecamatan Sendana dan di Kecamatan Banggae.
‘Keenam yang diduga pelaku masing-masing Samridal (22) warga Malunda, Noviarno (26), warga Alu Polman, Zainuddin (26) warga Kandeapai, Tinambung, Basit (31), warga Timbo-Timbo, Sudirman (30), Alfian (30), dan Sudirman (30), ketiganya warga Desa Banua Sendana,” sebut AKP Ikhsan.
Atas perbuatannya kedua tersangka, dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009, tentang narkoba, junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 122 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,
“Ketujuh tersangka merupakan pengedar sabu yang selama ini menjadi target, para pelakunya saat ini sudah kami tahan di sel tahanan Polres, sementara kasusnya masih dalam pengembangan untuk mencari bandarnya,” katanya. (Ali).




