Orangtua Diharapkan Cegah Perkawinan Usia Dini

Orangtua Diharapkan Cegah Perkawinan Usia Dini

Orangtua Diharapkan Cegah Perkawinan Usia Dini

GOWA, UPEKS.co.id– Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) cabang Gowa menggelar seminar bertajuk Cegah
Kawin Anak Menuju Gowa Kabupaten Layak Anak. Seminar yang dirangkai konferensi II KPI Cabang Gowa yang  di gedung Wanita,Sungguminasa, Senin (30/9/2019). Hadir, Presidium KPI Nasional, Ema Husain.

Bacaan Lainnya

Seminar yang dibuka Wakil Bupati Gowa diwakili Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  Kabupaten Gowa Khawaidah Alham ini diikuti seratusan anggota KPI se Gowa.

Sekretaris Wilayah KPI Sulsel, Lina May mengatakan selama ini KPI terbentur aturan UU yang menggariskan usia  kawin 16 tahun. Padahal secara umum KPI menganggap usia 0-18 tahun itu adalah usia anak-anak.

Melihat aturan ini dan banyaknya persoalan yang muncul disebabkan perkawinan anak dilegalkan pada usia 16  tahun membuat KPI bergerak mengajukan revisi undang-undang usia kawin anak ini.

” Melihat kondisi persoalan rumah tangga banyak mendominasi pada pasutri usia 16 tahun itu membuat kami  bergerak mengajukan revisi ke Mahkamah Konstitusi. Akhirnya permohonan kita pun dikabulkan MK dan  menetapkan usia kawin itu pada 19 tahun,” jelas Lina May.

Hal senada dikatakan Presidium KPI Nasional Ema Husain. Menurut Ema, upaya KPI selama ini dalam  mempressure penetapan usia kawin di atas 18 tahun itu sempat terhambat dua kali di MK.

“MK sempat tidak menggubris permintaan KPI tapi kami kemudian memperlihatkan bukti nyata seorang  perempuan kawin muda dengan segala permasalahan yang dihadapinya. Akhirnya MK pun merestui permohonan  KPI bahkan MK menetapkan usia kawin itu pada 19 tahun. Jadi dalam UU usia kawin sekarang adalah usia 19  tahun bagi perempuan dan laki laki,” terang Ema.

Ema pun berharap dalam konferensi yang dilakukan KPI Gowa nantinya dapat melahirkan berbagai kebijakan  yang akan dijadikan program prioritas bagi KPI untuk menjalankan gerakannya memperjuangkan hak-hak  perempuan.

Terkait KPI ini, Ema menjelaskan KPI adalah salah satu lembaga atau perkumpulan perempuan yang  berkonsentrasi pada isu-isu anak.

Dijelaskannya, struktur KPI ini berjenjang mulai dari sekretaris jenderal (pusat), sekretaris wilayah (provinsi) dan  sekretaris cabang (kabupaten) sedang di pusat jenjang tertinggi adalah presidium. Keanggotaan KPI menyebar  dan dihuni berbagai profesi termasuk ibu rumahtangga.

Wakil Bupati Gowa melalui Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Gowa Khawaidah Alham  mengatakan anak adalah investasi di masa depan. Sehingga perlu pemerintah dan KPI bergerak memberi  perlindungan kepada anak.

”Adanya kawin anak di usia dini itu disebabkan karena himpitan ekonomi, pendidikan yang minim serta  penggunaan medsos yang tidak bijak. Karena itu cegahlah anak-anak kita untuk tidak terjerumus dan jadi korban  dalam kawin anak ini,” jelas Khawaidah yang juga tampil sebagai narasumber dalam semonar KPI bersama Kadis  Sosial Gowa Syamsuddin Bidol dan Warida dati Koorwil KPI Sulsel.

Sementara itu Ketua Panitia Seminar dan Konferensi II KPI Gowa Hasniaty Hayat menjelaskan bahwa seminat  yang dilakukan ini sebagai upaya mengingatkan seluruh masyarakat dan stakeholder untuk membangun  komitmen bersama untuk mencegah melalui upaya strategis.

“Kita harapkan melalui seminar ini kita dapat melakukan koordinasi untuk menemukan akar permasalahan dan  pemecahan dalam mencegah sekaligus memberikan perlindungan kepada anak sesuai hak dasarnya yang  tercantum dalam UU RI No 23 tahun 2002. Kita juga berharap KPI dapat bersinergi mengawal pelaksanaan  pengembangan Kabupaten Layak Anak yang saat ini dikembangkan di Kabupaten Gowa,” jelas Hasniaty Hayat.

Dikatakannya, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), prevalensi perkawinan anak menunjukkan angka  yang sabgat memprihatinkan dimana 1 dari 4 atau 23 persen anak perempuan menikah pada usia anak. Setiap  tahun kata Hasniaty sekitar 340 ribu anak perempuan menikah di bawah usia 18 tahun. Pada tahun 2017  persentase perkawinan anak sudsh mencapai 25,17 persen.

“Jika dilihat dari sebaran wilayah maka terdapat 23 provinsi yang memiliki angka perkawinan anak di atas angka.  Praktik perkawinan anak marak terjadi karena faktor ekonomi, budaya, disertai dengan stigma yang melekat di  masyarakat contohnya kekuatiran orangtua anak perempuannya akan menjadi perawan tua dan hal lainnya  dengan perkawinan maka menjadi upaya menjauhkan anak dari zina,” jelas Hasniaty. (sofyan).

Pos terkait