Dirjen Bina PHU Kemenhaj Tekankan Enam Arah Strategis Penguatan Layanan Haji dan Umrah di Sulsel

Dirjen Bina PHU Kemenhaj Tekankan Enam Arah Strategis Penguatan Layanan Haji dan Umrah di Sulsel

MAKASSAR, UPEKS– Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Bina PHU) Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia terus memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah melalui penguatan regulasi, sinergi kelembagaan, serta peningkatan kualitas layanan kepada jemaah.

Komitmen tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Dr. Puji Raharjo, S.Ag., S.S., M.Hum., saat memberikan arahan dalam Sosialisasi Kebijakan Pembinaan Haji dan Umrah yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sulawesi Selatan di Hotel Dalton Makassar, Jumat (10/7/2026).

Bacaan Lainnya

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), pejabat eselon III, Ketua Tim dan staf Bidang Bina dan Pengendalian Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan, serta para penyelenggara perjalanan ibadah yang terdiri atas PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah), PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus), dan KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah).

Dalam paparannya, Dr. Puji Raharjo menegaskan bahwa penyelenggaraan haji dan umrah merupakan amanah yang harus dijalankan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan jemaah.

“Pelayanan haji dan umrah bukan sekadar aktivitas bisnis maupun administratif, tetapi merupakan amanah besar yang menyangkut kepercayaan masyarakat. Karena itu seluruh penyelenggara harus mematuhi regulasi, meningkatkan kualitas layanan, memperkuat sinergi, dan menempatkan kepentingan jemaah sebagai prioritas utama,” tegas Dr. Puji Raharjo.

Pada kesempatan tersebut, Dirjen Bina PHU memaparkan enam poin arahan strategis sebagai pedoman bagi PPIU, PIHK, dan KBIHU di Sulawesi Selatan.

1. Ketaatan terhadap Regulasi

Seluruh penyelenggara diwajibkan mematuhi ketentuan perizinan, akreditasi, pelaporan, serta standar pelayanan yang berlaku. Praktik penyalahgunaan izin, promosi yang menyesatkan, paket fiktif, maupun pelayanan yang tidak transparan harus dihindari. Selain itu, disiplin administrasi dan perlindungan jemaah harus terus diperkuat.

2. Penguatan Sinergi Kelembagaan

Dirjen Bina PHU menekankan pentingnya koordinasi antara Kantor Wilayah, Kantor Kementerian Haji dan Umrah kabupaten/kota, PPIU, PIHK, KBIHU, dan seluruh pemangku kepentingan daerah. Sinergi tersebut diperlukan untuk memperkuat pengawasan, pembinaan, penyelesaian permasalahan jemaah, serta penyamaan standar operasional pelayanan.

3. Penguatan Layanan Umrah

Pelayanan umrah harus diselenggarakan secara realistis, jujur, dan berbasis kesiapan seluruh komponen layanan. Kepastian visa, tiket penerbangan, hotel, transportasi, layanan syarikah, hingga kesiapan pembimbing ibadah harus dipastikan sebelum keberangkatan. Dirjen juga mengingatkan agar penyelenggara menghindari perang harga yang berpotensi menurunkan kualitas pelayanan.

4. Penguatan Layanan Haji Khusus

Bagi penyelenggara haji khusus, Dr. Puji Raharjo meminta agar PIHK menjadi contoh pelayanan premium yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan janji paket kepada jemaah. Penguatan pembimbing ibadah, tenaga kesehatan, manajemen risiko, hingga pengamanan dana layanan melalui skema escrow account atau e-wallet juga menjadi perhatian.

5. Penguatan Peran KBIHU

KBIHU didorong untuk lebih fokus pada pembinaan manasik, pendampingan ibadah, dan penguatan kemandirian jemaah. Pembimbing KBIHU diharapkan memiliki kompetensi, tertib administrasi, memahami regulasi terbaru, serta tidak menjalankan fungsi yang berada di luar kewenangannya sebagai lembaga pembimbing.

6. Arah Tindak Lanjut di Sulawesi Selatan

Sebagai tindak lanjut, seluruh PPIU, PIHK, dan KBIHU diminta membangun komitmen integritas, memperkuat pemanfaatan Sistem Informasi dan pelaporan, meningkatkan literasi publik, melakukan pembinaan secara berkala, serta memastikan seluruh proses layanan mulai dari embarkasi, keberangkatan, hingga pendampingan jemaah berjalan secara tertib dan terkoordinasi.

Dr. Puji Raharjo menegaskan bahwa keberhasilan penyelenggaraan haji dan umrah hanya dapat dicapai melalui kolaborasi yang kuat antara pemerintah, penyelenggara, dan lembaga pembimbing.

“Enam poin ini bukan sekadar arahan, tetapi menjadi komitmen bersama untuk menghadirkan tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah yang semakin profesional, berintegritas, dan berpihak kepada kepentingan jemaah. Mari kita perkuat sinergi agar pelayanan haji dan umrah Indonesia semakin berkualitas dan terpercaya,” pungkasnya.

Sosialisasi berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dengan narasumber.

Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun kesamaan persepsi serta penguatan komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam meningkatkan kualitas pembinaan dan pelayanan haji dan umrah di Provinsi Sulawesi Selatan.(*)