Dirjen Bina PHU Kemenhaj: Integritas Kunci Sukses Layanan Haji

Dirjen Bina PHU Kemenhaj: Integritas Kunci Sukses Layanan Haji

MAKASSAR, UPEKS – Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah RI, Dr. H. Puji Raharjo, M.Hum., M.Ag, menegaskan bahwa integritas merupakan kunci utama keberhasilan penyelenggaraan ibadah haji.

Hal itu disampaikannya saat membuka Sosialisasi Kebijakan Pembinaan Haji dan Umrah yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Sulawesi Selatan di Hotel Dalton Makassar, Jumat (10/7/2026).

Bacaan Lainnya

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kanwil Kemenhaj Sulsel H. Ikbal Ismail, para pejabat eselon III, ketua tim dan staf Bidang Bina dan Pengendalian Haji dan Umrah, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan, serta Ketua Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta asosiasi penyelenggara haji dan umrah.

Dalam arahannya, Puji Raharjo menyampaikan bahwa penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 M memperoleh penilaian yang lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.

Penilaian positif tersebut datang dari jemaah, Pemerintah Arab Saudi, hingga masyarakat.

“Alhamdulillah, penyelenggaraan haji tahun ini dinilai lebih baik. Namun, keberhasilan itu diraih melalui kerja keras seluruh jajaran. Setiap tahapan membutuhkan perhatian serius, bahkan banyak persoalan yang harus diselesaikan hingga larut malam demi memastikan seluruh dokumen dan layanan kepada jemaah berjalan dengan baik,” ujarnya dipandu Kabid Bina dan Pengendalian Haji Kanwil Kemenhaj Sulsel, H Asa Afiif.

Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Sulawesi Selatan, PPIH, serta seluruh petugas yang telah bekerja maksimal dalam memberikan pelayanan kepada jemaah.

Menurutnya, perubahan sistem penyelenggaraan haji yang diterapkan tahun ini secara umum memberikan dampak positif, termasuk dalam menciptakan rasa keadilan bagi calon jemaah yang telah menunggu keberangkatan selama puluhan tahun.

Puji Raharjo menegaskan bahwa keberhasilan penyelenggaraan ibadah haji tidak hanya ditentukan oleh sistem, tetapi juga oleh integritas setiap petugas dalam menjalankan tugas.

“Kesuksesan penyelenggaraan haji adalah integritas pelayanan. Semua bergantung pada integritas. Tidak boleh ada ruang untuk bermain-main dalam memberikan pelayanan kepada jemaah,” tegasnya.

Melalui sosialisasi kebijakan tersebut, ia berharap seluruh jajaran Kementerian Haji dan Umrah di Sulawesi Selatan memiliki pemahaman yang sama terhadap arah kebijakan penyelenggaraan haji dan umrah, sekaligus terus memperkuat profesionalisme dan integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenhaj Sulsel yang juga Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi/Debarkasi Makassar, H. Ikbal Ismail, menegaskan perlunya penguatan penerapan istithaah kesehatan serta pembinaan jemaah selama masa tunggu keberangkatan sebagai langkah evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.

Ikbal mengungkapkan, salah satu perhatian utama adalah masih adanya jemaah yang tiba di Asrama Haji syarat istithaah kesehatan masih membutuhkan perhatian khusus.

Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang harus dibenahi dalam penyelenggaraan haji ke depan.

“Penguatan penerapan istithaah kesehatan harus dimulai sejak masa tunggu keberangkatan. Pembinaan kepada calon jemaah harus dilakukan secara berkelanjutan agar mereka benar-benar siap, baik dari sisi kesehatan maupun pemahaman ibadah,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa jumlah jemaah haji asal Sulawesi Selatan yang wafat pada musim haji 2026 masih tergolong tinggi, yakni sebanyak 25 orang, meningkat dibandingkan musim haji 2025 yang mencatat 22 orang.

Karena itu, pembinaan kesehatan dan deteksi dini terhadap kondisi jemaah harus semakin diperkuat.

Selain aspek kesehatan, Ikbal menilai bimbingan manasik haji perlu diperkuat, khususnya materi fikih haji.

Pembinaan tersebut diharapkan dimulai sejak pra-manasik dengan melibatkan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), kemudian dilanjutkan dalam bimbingan reguler bagi calon jemaah.

Menurutnya, perubahan formasi Petugas Haji Daerah (PHD) yang tidak lagi menyediakan formasi layanan bimbingan ibadah perlu diantisipasi melalui penguatan peran Petugas Ibadah Haji (PIH) dari unsur KBIHU.

Untuk itu, ia mengusulkan adanya penambahan kuota PIH KBIHU agar layanan pembimbingan kepada jemaah tetap optimal.

Di sektor penyelenggaraan umrah dan haji khusus, ia menyoroti masih adanya penyalahgunaan kewenangan oleh oknum Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Praktik tersebut antara lain menawarkan keberangkatan haji khusus maupun furoda tanpa kepastian, gagal memberangkatkan jemaah karena tidak memperoleh visa haji, meminjamkan akses aplikasi Siskopatuh kepada travel yang tidak berizin, hingga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan perjanjian kepada jemaah.(*)