MAKASSAR, UPEKS—- Seorang calon jemaah haji asal Makassar, Widya Sulfia Anggarani, ditemani kuasa hukumnya mengadukan dugaan kegagalan pemberangkatan haji oleh travel Jannah Firdaus (JF) ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (6/7/2026).
Aduan tersebut dilakukan setelah dirinya mengaku batal berangkat ke Tanah Suci meski telah melunasi biaya perjalanan haji.
Ia mengaku telah menyetorkan dana sebesar Rp270 juta yang dibayarkan secara bertahap sebanyak lima kali. Menurutnya, biaya tersebut merupakan pembayaran penuh untuk paket haji. Meski demikian, ia tidak diberangkatkan.
Widya mengatakan dirinya mengenal travel tersebut melalui seorang agen yang juga memiliki hubungan keluarga dengannya. Pada November 2025, ia ditawari program haji resmi dengan jadwal keberangkatan pada 12 Mei 2026.
“Nyatanya tidak diberangkatkan. Alasannya tidak aman. Padahal saat sudah tiba di Jakarta, baru diberitahu kalau batal berangkat,” ujarnya kepada wartawan, di Asrama Haji Sudiang Makassar, Senin (6/7/2026).
Widya menyebut pembatalan baru diketahui saat para jemaah telah berada di Jakarta. Sebelumnya, mereka bahkan telah mengikuti manasik haji terakhir dua hari sebelum jadwal keberangkatan.
Selain itu, Widya mengaku baru mengetahui bahwa dokumen perjalanan yang diberikan bukan visa haji, melainkan visa kerja.
“Umrahnya sudah jalan karena brosurnya sesuai, yaitu gratis umrah. Bulan Februari 2026 melalui travel ini juga. Jadi yang bermasalah ini hanya hajinya,” jelasnya.
Ia memperkirakan terdapat sekitar 80 calon jemaah yang mengalami nasib serupa. Para korban berasal dari berbagai daerah, di antaranya Makassar, Balikpapan, dan Samarinda.
Saat ini, Widya bersama korban lainnya telah mengadukan persoalan tersebut ke Kemenhaj dan berencana melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
Ia berharap dana yang telah disetorkan dapat dikembalikan sepenuhnya serta meminta pemerintah menindak travel yang dinilai merugikan calon jemaah.
“Harapan saya uang dapat dikembalikan secara utuh, dan pihak berwenang menindaklanjuti travel nakal seperti ini,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Muhammad Irfan Akbar, mengatakan pihaknya telah dua kali melayangkan somasi kepada travel Jannah Firdaus.
Somasi pertama dikirim pada 21 Mei 2026 dengan tenggat waktu tujuh hari, sedangkan somasi kedua dikirim sekitar 4 Juni 2026 dengan batas waktu lima hari.
Menurut Irfan, pihak travel sempat memberikan tanggapan dengan menawarkan penjadwalan ulang (reschedule) keberangkatan haji pada tahun depan.
Bahkan, biaya tiket perjalanan ke Jakarta disebut akan diganti apabila para jemaah bersedia menerima penjadwalan ulang tersebut.
Namun, kata Irfan, kliennya menolak tawaran tersebut dan memilih meminta pengembalian dana secara penuh.
“Klien saya sudah tidak mau lagi di-reschedule. Keputusannya sudah bulat, tetap minta uangnya dikembalikan saja,” ujarnya.
Irfan menjelaskan, berdasarkan arahan Kementerian Agama, pihaknya akan difasilitasi untuk dipertemukan dengan pihak travel, baik melalui pertemuan langsung maupun secara daring.
Pertemuan tersebut bertujuan untuk mengetahui ada atau tidaknya itikad baik dari pihak travel dalam menyelesaikan persoalan pengembalian dana para jemaah.
“Pihak Kemenag ingin melihat apakah dari pihak travel ada upaya untuk mengembalikan uang klien kami atau tidak. Jika tidak ada, ya kami kembalikan lagi prosedurnya kepada klien saya,” tutupnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan atau tanggapan dari pihak travel Jannah Firdaus terkait pernyataan para korban dan kuasa hukumnya. (jir)

