MAKASSAR, UPEKS.co.id – Puluhan korban penipuan program umrah subsidi yang diduga dilakukan Putri Dakka (PD) mendatangi Polda Sulsel, pada Rabu (8/7/2026).
Mereka menuntut kepastian pengembalian dana (refund) yang kembali tertunda, meski sebelumnya telah ada kesepakatan antara pihak terlapor dan para korban di hadapan penyidik.
Kasus tersebut kini ditangani Unit II Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel. Kedatangan para korban dipicu kekecewaan lantaran proses refund yang semula dijanjikan berjalan bertahap, justru kembali diundur.
Kuasa hukum korban, Ardianto Palla, mengatakan dalam kesepakatan sebelumnya, pihak yang mewakili Putri Dakka berkomitmen mengembalikan dana kepada 15 korban setiap hari, bersamaan dengan pelaksanaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan.
Namun, realisasinya dinilai jauh dari harapan. Hingga kini baru 27 dari 69 korban yang diwakilinya menerima pengembalian dana.
“Masih ada 42 korban yang belum dibayarkan. Padahal mereka sudah lama menunggu kepastian,” ujar Ardianto, Jumat (10/7/2026).
Menurutnya, banyak korban berasal dari luar Kota Makassar, seperti Sorowako, Palopo, Kabupaten Luwu hingga Luwu Utara. Mereka rela datang ke Makassar setelah mendapat informasi bahwa refund akan dilakukan, tetapi akhirnya harus pulang tanpa membawa hasil.
Ardianto mengungkapkan total kerugian yang dialami 69 korban tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar. Untuk program umrah, sebagian besar korban menyetor dana sekitar Rp16 juta per orang.
Selain itu terdapat pula program subsidi pembelian iPhone dengan nilai setoran bervariasi, mulai Rp10 juta hingga Rp15 juta.
Korban sebelumnya dijanjikan bahwa sisa biaya akan ditanggung melalui subsidi dari pihak penyelenggara. Namun, hingga kini janji tersebut disebut tidak pernah terealisasi.
Kekecewaan korban semakin bertambah setelah pihak Putri Dakka kembali meminta penundaan pembayaran hingga Rabu pekan depan. Alasan yang disampaikan, salah seorang tim bernama Sharma Hadayang sedang sakit.
“Kalau memang sakit satu atau dua hari mungkin masih bisa dimaklumi. Tapi kalau sampai satu minggu, tentu menimbulkan pertanyaan dan terkesan hanya mengulur waktu,” tegas Ardianto.
Salah seorang korban berinisial AS, mengaku mengalami kerugian Rp48 juta yang sedianya digunakan untuk memberangkatkan umrah bersama istri dan anaknya.
Ia mengaku telah datang dari Kabupaten Sidrap ke Makassar setelah mendapat informasi akan ada pencairan dana. Namun setibanya di Polda Sulsel, refund yang dijanjikan tidak kunjung dilakukan.
Keluhan serupa disampaikan Nurhidayah Idris, korban asal Kabupaten Luwu Timur. Bersama suaminya, ia rela menempuh perjalanan jauh dan mengeluarkan biaya besar demi memperjuangkan haknya.
“Kami datang karena mendapat informasi pengembalian dana sudah berjalan. Ternyata setelah sampai di Makassar, refund belum juga dilakukan,” kesalnya.
Sementara itu, Putri Dakka dikonfirmasi, hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban dan tidak merespons.(Jay)




