MAKASSAR, UPEKS.co.id – Polisi mengungkap motif dan kronologi pembunuhan pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial AU (45) yang ditemukan tewas di kamar indekos di Jalan Lanraki Baru, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, pada Senin (6/7/2025).
Pelaku berinisial AD (42), yang juga berprofesi sebagai sopir, mengaku menghabisi nyawa korban karena menyimpan dendam yang telah dipupuk sejak lama.
Kapolsek Biringkanaya, Kompol Setiawan Malik, mengatakan pelaku telah diamankan setelah mengakui seluruh perbuatannya dalam pemeriksaan.
“Pelaku sudah kami amankan di kantor. Setelah olah TKP, kami melakukan konsolidasi dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk teman-teman korban. Dari hasil penyelidikan, kami menemukan pelaku berinisial AD (42) yang akhirnya mengakui telah melakukan pembunuhan,” ujar Setiawan, Selasa (7/7/2026).
Berdasarkan pengakuan pelaku, motif pembunuhan dipicu dendam lama. Korban disebut kerap melontarkan kata-kata kasar kepada pelaku hingga memunculkan rasa sakit hati yang terus dipendam.
“Motifnya dendam yang sudah lama dipupuk karena korban sering mengucapkan kata-kata kasar kepada pelaku. Kekesalan itu terus menumpuk,” jelasnya.
Meski tinggal di kawasan indekos yang sama, pelaku tidak menempati kamar yang sama dengan korban, melainkan di indekos yang lokasinya berdekatan.
Polisi juga memastikan pembunuhan tersebut telah direncanakan. Menurut Setiawan, pelaku telah menyusun rencana sejak 2 Juli 2026, namun baru melaksanakannya ketika mendapat kesempatan.
Saat itu korban meminta pelaku datang ke kamar untuk memijatnya. Pelaku menyanggupi permintaan tersebut. Namun sebelumnya, pelaku memilih pergi minum ballo bersama teman-temannya.
“Setelah minum ballo, sekitar pukul 01.00 Wita, pelaku berjalan kaki menuju kamar korban untuk melaksanakan rencananya,” ungkapnya.
Sesampainya di lokasi, pelaku membawa sebuah batu besar yang telah disiapkan. Saat korban sedang tertidur, pelaku menghantam kepala korban satu kali menggunakan batu sehingga korban tidak sempat melakukan perlawanan.
Setelah itu, pelaku mengambil cangkul yang berada di depan kamar korban dan kembali menghantam wajah korban sebanyak dua kali hingga korban meninggal dunia.
“Korban sedang tertidur sehingga tidak ada perlawanan. Setelah memukul menggunakan batu, pelaku mengambil cangkul di depan kamar dan menghantam wajah korban dua kali,” terang Setiawan.
Menurut Setiawan, rangkaian tindakan pelaku menunjukkan adanya unsur pembunuhan berencana. Emosi pelaku semakin memuncak setelah mengonsumsi minuman keras sebelum mendatangi kamar korban.
“Pelaku dan korban diketahui sama-sama bekerja sebagai sopir, namun di perusahaan atau lokasi kerja yang berbeda,” jelas Kompol Setiawan Malik.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, polisi masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.(Jay)




