Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Mantan PJ Gubernur Sulsel Dinyatakan Tidak Sah

Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Mantan PJ Gubernur Sulsel Dinyatakan Tidak Sah

MAKASSAR, UPEKS.co.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek bibit nanas.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal, Muhammad Adil Kasim dalam sidang praperadilan yang berlangsung di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Makassar, pada Senin (29/6/2026).

Bacaan Lainnya

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menerima sebagian permohonan yang diajukan pemohon.

“Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” ujar Muhammad Adil Kasim saat membacakan putusan.

Hakim menilai penetapan status tersangka yang dilakukan penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terhadap Bahtiar tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tindakan upaya paksa berupa penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tertanggal 9 Maret 2026 dinyatakan prematur.

“Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon berupa penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tanggal 9 Maret 2026,” demikian amar putusan yang dibacakan hakim.

Selain membatalkan penetapan tersangka, hakim juga memerintahkan pihak termohon untuk segera membebaskan Bahtiar dari penahanan.

Dalam poin kelima putusan, hakim memerintahkan agar pemohon segera dikeluarkan dari tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Maros atau tempat penahanan lainnya segera setelah putusan praperadilan dibacakan.

Penasihat Hukum pemohon, Irwan Muin mengatakan, amar putusannya dalam penetapan tersangka batal, tidak sah dan tidak mengikat. Kemudian penahanan tidak sah, memerintahkan penyidik untuk mengeluarkan dari tahanan.

“Kemudian kalau saya tidak salah tadi, membebaskan dari proses penyidikan. Intinya dikabulkan dan dibebaskan. Kami menunggu salinan resminya,” ucapnya.(Jay)

Pos terkait