JAKARTA, UPEKS.co.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yang berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 22 Juni 2026 sebagai upaya menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat stabilitas sistem perbankan.
TBP yang berlaku mulai 1 Juli 2026 yakni 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25 persen untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan 2,00 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum.
Ketua Lembaga Penjamin Simpanan Anggito Abimanyu mengatakan penetapan TBP dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar simpanan rupiah dan valuta asing yang masih mengalami kenaikan terbatas.
Selain itu, penghimpunan dana masyarakat masih kuat, likuiditas perbankan tetap memadai, serta persaingan antarbank berlangsung sehat.
Dia menilai, saat ini tingkat cakupan penjaminan simpanan masih berada jauh di atas amanat undang-undang, yakni lebih dari 90 persen dari total rekening nasabah bank. Karena itu, TBP yang berlaku saat ini dinilai masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan mendukung stabilitas sektor perbankan.
“Dari sisi intermediasi, industri perbankan nasional masih menunjukkan kinerja positif. Hingga Mei 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 13,47 persen secara tahunan (year on year), sementara penyaluran kredit meningkat 11,51 persen. Pertumbuhan DPK rupiah mencapai 12,37 persen, lebih tinggi dibandingkan DPK valuta asing yang tumbuh 8,91 persen dalam denominasi dolar AS,” pungkas dia.
Dia menyebut kondisi permodalan, profitabilitas, dan likuiditas perbankan yang tetap terjaga menjadi penopang utama pertumbuhan tersebut sekaligus meningkatkan ketahanan industri terhadap berbagai risiko.
Sementara itu, cakupan penjaminan simpanan juga masih sangat tinggi. Per Mei 2026, sebanyak 681,67 juta rekening nasabah bank umum atau 99,94 persen dari total rekening dijamin penuh hingga Rp2 miliar. Pada BPR/BPRS, sebanyak 15,67 juta rekening atau 99,97 persen dari total rekening juga dijamin penuh hingga batas yang sama.
Dia menambahkan, jika simpanan dijamin sepanjang memenuhi syarat 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi TBP, dan tidak terkait dengan tindakan yang menyebabkan bank menjadi tidak sehat.
“Kami juga gimbau masyarakat untuk memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank serta meminta perbankan menyampaikan informasi mengenai TBP secara transparan melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital,” tutup dia. (Mimi)




