Oleh: Dahnil Anzar Simanjuntak
Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia
Bagi umat Islam Indonesia, Haji tidak hanya bicara perihal perjalanan ibadah. Haji adalah puncak penghambaan, Ibadah Paripurna seorang muslim kepada Allah SWT. Ia adalah ikhtiar menyempurnakan rukun Islam, sekaligus penanda bahwa seorang muslim telah memenuhi panggilan yang sejak berabad-abad lalu menjadi cita-cita spiritual umat Islam.
Karena itu, bagi sebagian besar umat Islam Indonesia, berhaji bukan keputusan sesaat. Ia adalah keputusan hidup, Ada yang menabung sejak usia muda. Ada yang menyisihkan hasil panen sedikit demi sedikit. Ada yang menunda membangun rumah, menjual kebun, bahkan menghabiskan tabungan masa tua demi bisa berdiri di Arafah dan menyempurnakan keislamannya di hadapan Allah SWT.
Karena kita tahu betul Di balik kehadiran seorang jemaah haji, ada tersimpan puluhan tahun kesabaran, pengorbanan, dan harapan.
Karena itu, saya selalu meyakini bahwa penyelenggaraan haji tidak bisa hanya dilihat sebagai urusan administratif. Haji adalah amanah peradaban. Haji adalah amanah keagamaan. Haji adalah amanah moral.
Persoalannya, ketika jutaan manusia memiliki kerinduan yang sama terhadap satu ibadah, dan ketika akses menuju ibadah itu tidak sepenuhnya dapat dijangkau secara langsung oleh setiap orang, selalu muncul godaan untuk menjadikan kerinduan tersebut sebagai pasar.
Di titik inilah persoalan besar perhajian Indonesia selama puluhan tahun muncul.
Kita harus jujur mengakui bahwa di sekitar ekosistem haji tumbuh praktik-praktik yang menjadikan jemaah bukan lagi sebagai subjek pelayanan, melainkan objek ekonomi.
Bahkan dalam beberapa kasus, kita menyebutnya sebagai komoditas.
Dalam ilmu ekonomi politik, kondisi seperti ini dikenal sebagai “rent seeking” Istilah ini diperkenalkan oleh para ekonom seperti Gordon Tullock dan Anne Krueger untuk menjelaskan perilaku memperoleh keuntungan ekonomi bukan melalui inovasi, produktivitas, atau penciptaan nilai baru, melainkan melalui penguasaan akses, regulasi, informasi, lisensi, atau kedekatan dengan otoritas.
Praktik seperti ini menjadi sangat mudah tumbuh dalam sektor yang pasarnya tidak seimbang.
Dalam konteks Perhajian, ketidakseimbangan itu terjadi karena jemaah berada dalam posisi sangat membutuhkan informasi dan bimbingan, sementara sebagian pihak memiliki akses pengetahuan, akses jaringan, dan otoritas sosial-keagamaan yg jauh lebih besar.
Akibatnya, hubungan yang semestinya dibangun atas dasar pelayanan perlahan berubah menjadi hubungan ketergantungan.
Jemaah tidak lagi diposisikan sebagai pihak yang harus diberdayakan, melainkan sebagai pihak yang harus terus bergantung.
Dalam situasi seperti itu, rente tumbuh
Dan ketika rente dibiarkan berlangsung bertahun-tahun, ia berkembang menjadi sistem.
Saya beberapa kali menyebut adanya praktik kartel haji. Sebagian orang mungkin merasa istilah itu terlalu keras. Namun saya menggunakan istilah tersebut bukan untuk menunjuk individu tertentu, melainkan untuk menggambarkan sebuah kenyataan bahwa dalam waktu yang lama terdapat kelompok-kelompok yang menikmati keuntungan dari tata kelola yang tidak transparan, dari informasi yang tidak terbuka, dan dari ketergantungan jemaah yang terus dipelihara.
Yang membuat persoalan ini semakin rumit adalah karena sebagian pelakunya justru berasal dari lingkungan yang memahami agama.
Mereka memahami fikih, memahami tata cara ibadah. Bahkan mereka memahami psikologi jemaah.
Mereka mengetahui betul bahwa umat Islam Indonesia memiliki penghormatan yang sangat tinggi kepada tokoh agama dan pembimbing ibadah.
Karena itu, ketika terjadi penyimpangan, sering kali masyarakat memilih diam. Tidak sedikit yang merasa sungkan untuk mempertanyakan. Tidak sedikit yang menganggap semuanya pasti benar karena dilakukan oleh orang yang dianggap memahami agama.
Padahal agama tidak pernah mengajarkan kita untuk menutup mata terhadap penyimpangan.
Justru karena agama adalah amanah, maka setiap praktik yang memanfaatkan agama untuk mengambil keuntungan secara tidak patut harus dikoreksi.
Belakangan kita menyaksikan munculnya dugaan penipuan terkait dam dan badal haji yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Yang menyedihkan bukan hanya nilai kerugiannya. Yang jauh lebih menyedihkan adalah fakta bahwa uang tersebut berasal dari kepercayaan keagamaan jemaah. Ada jemaah yang membayar dam karena ingin menyempurnakan ibadahnya. Ada keluarga yang membayar badal haji karena ingin berbakti kepada orang tua yang telah wafat. Namun kepercayaan itu justru diduga dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Bagi saya, inilah bentuk pengkhianatan yang paling menyakitkan.
Sebab yang dieksploitasi bukan sekadar uang. Yang dieksploitasi adalah ketulusan, keyakinan. kerinduan seseorang hamba kepada Penciptanya Allah SWT.
Karena itu saya selalu mengatakan bahwa reformasi haji tidak cukup hanya berbicara tentang Akomodasi hotel, transportasi, katering, atau tenda. Reformasi yang paling penting adalah membersihkan tata kelola haji dari praktik rente yang menjadikan jemaah sebagai objek keuntungan, jemaah sebagai komoditas.
Kita membutuhkan ekosistem yang transparan
Kita membutuhkan sistem yang membuat setiap transaksi dapat ditelusuri.
Kita membutuhkan tata kelola yang membuat tidak ada lagi ruang gelap untuk memperdagangkan ketidaktahuan jemaah.
Kita membutuhkan pembimbing ibadah yang benar-benar membimbing, bukan memanfaatkan.
Kita membutuhkan lembaga yang hidup dari pelayanan, bukan dari ketergantungan jemaah.
Saya percaya mayoritas pembimbing ibadah, ulama, ustaz, dan KBIHU di Indonesia bekerja dengan penuh keikhlasan, dan saya menyaksikan betul mereka bekerja penuh komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah. Mereka telah berjasa mendampingi jutaan jemaah selama bertahun-tahun. Karena itu, upaya membersihkan praktik rente ini sesungguhnya juga untuk menjaga kehormatan mereka.
Jangan sampai segelintir oknum merusak kepercayaan masyarakat terhadap begitu banyak pembimbing yang bekerja dengan amanah.
Ke depan, Kementerian Haji dan Umrah akan terus melakukan pembenahan menyeluruh. Bukan karena kami ingin berhadapan dengan siapa pun, tetapi karena kami ingin memastikan bahwa seluruh ekosistem haji kembali kepada tujuan awalnya: melayani umat.
Karena hal paling prinsip perlu kita Pahami bersama bahwa Jemaah bukan pelanggan. Jemaah bukan pasar. Jemaah bukan komoditas, Mereka adalah tamu Allah Para Dhuyuffurrahman.
Dan kemuliaan sebuah penyelenggaraan haji tidak ditentukan oleh seberapa besar keuntungan yang bisa dihasilkan dari jutaan jemaah, melainkan oleh seberapa baik kita menjaga kehormatan mereka sebagai tamu-tamu Allah.(**)

