M Yahya Sosialisasikan Perda Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat

M Yahya Sosialisasikan Perda Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat

MAKASSAR, Upeks — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar M Yahya melaksanakan Sosialisasi Peraturan Peraturan perundang-undangan angkatan 12Tahun Anggaran 2025  dengan tema Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, di Hotel Harper by Aston Makassar, Selasa (9/12/25).

Dalam kesempatan itu, M Yahya menyebutkan, perda ini bertujuan menjaga keamanan dan kenyamanan warga Makassar melalui penegakan aturan yang jelas untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan aman.

Bacaan Lainnya

“Perda Nomor 7 Tahun 2021 mengatur ketertiban di ruang publik, larangan aktivitas di fasilitas umum seperti di trotoar, taman, dan lainnya. Ada juga sanksi bagi pelanggarnya, serta perlindungan masyarakat dari hal-hal yang mengganggu ketenteraman,”ucapnya

Anggota legislatif dapil Biringkanaya-Tamalanrea mengungkapkan, keberadaan perda ini sebagai upaya menjaga keamanan lingkungan sekaligus memastikan kenyamanan warga dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.M Yahya Sosialisasikan Perda Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat

“Perda ini hadir tidak untuk membatasi ruang gerak dan aktivitas Masyarakat. Justeru untuk melindungi masyarakat dari gangguan keamanan dan sosial,”terangnya.

Sementara Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantribun) Kecamatan Biringkanaya Ady Mulyadi Jacub,  S. Sos menyampaikan, pembentukan perda dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta pelindungan masyarakat secara berkeadilan dan berkepastian hukum bagi masyarakat.

“Kehadiran perda ini untuk mewujudkan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat. Mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik dalam penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman dan pelindungan masyarakat,”ujarnya.

Selain itu, kata mantan Lurah Banta-Bantaeng ini, perda hadir untuk meningkatkan kualitas pembangunan melalui penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman, dan pelindungan masyarakat; Meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat, serta meningkatkan citra penegakan hukum, menumbuhkembangkan budaya disiplin masyarakat dan menumbuhkembangkan peran serta masyarakat dalam penegarakan perda tersebut.

Sementara Mahyuddin mengungkapkan, dalam perda pemeritah harus mewujudkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menghormati hukum, budaya dan kearifan tradisi yang baik. Menetapkan kebijakan yang dapat menjamin terlaksananya ketertiban umum, dan ketenteraman serta memberikan pelindungan dan rasa aman dalam masyarakat.

Maka masyarakat punya hak dan kewajiban dalam perda tersebut. Dimana setiap orang dan atau badan usaha memiliki hak yang sama untuk merasakan dan menikmati ketertiban urnum, ketenteraman, dan pelindungan masyarakat.

“Setiap orang danatau badan usaha mempunyai hak untuk mendapatkan pelindungan terhadap ancaman bahaya, kerusuhan sebagai akibat dari tidak tertibnya masyarakat dan adanya perusakan lingkungan hidup,” ucapnya. (*)