Hakim PA Makassar Gelar Sidang PS di Atas Objek Sengketa Gugatan Pembatalan Hibah

Hakim PA Makassar Gelar Sidang PS di Atas Objek Sengketa Gugatan Pembatalan Hibah

MAKASSAR, UPEKS.co.id — Hakim pada Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Makassar, melakukan sidang setempat atau pemeriksaan setempat (PS) atas obyek sengketa pembatalan hibah yang beralamat di Jl Sunu Raya No.42 Makassar.

Majelis Hakim pada Pengadilan Agama Kelas 1A Makassar yang dipimpin oleh Ketua Sidang Dra. Raodhawiah, melakukan sidang setempat atas perkara No. 2223 / Pdt.G /2024/PA. Mks. Peninjauan Setempat wajib dilakukan berdasarkan SEMA RI No. 07 tahun 2001.

Bacaan Lainnya

Sidang PS yang dilakukan, pada Jumat (7/3/2025) pagi itu, disaksikan oleh aparat pemerintah setempat yakni Lurah Timungan Lompoa, Zuchriani. Turut pula disaksikan Prinsipal Penggugat, Soefian bersama Kuasa Hukumnya Ibrahim Bando, SH.

Hadir pula Irfan, SH selaku Kuasa Hukum dari Tergugat I Muhyina Muin, Kuasa Hukum PPAT Taufiq Arifin, dan Kuasa Hukum Tergugat Intervensi Hikmah di wakili oleh Kartini, SH.

Agenda sidang lokasi dilakukan untuk mengecek obyek sengketa apa benar adanya. Saat sidang Penggugat sempat perlihatkan bukti baru atau Novum berupa Surat Penyataan Penjualan secara cicil.

Dimana dalam novum itu, Hikmah sebagai pembeli telah membayar Muhyina Muin atau tergugat I sebagai penjual. Awalnya, Hikmah membayar 19 Desember 2023 sampai 15 Januari 2024 dan Muhyina sudah terima berjumlah uang sebesar Rp 2,6 miliar.

“Terbukti obyek sengketa belum dilakukan hibah ternyata sudah diperjual belikan secara diam-diam tanpa di ketahui oleh saya, sedangkan Akta Hibah dibuat tanggal 19 Januari 2024, ” beber Penggugat Soefian di hadapan majelis hakim sidang.

Majelis hakim pun menolak bukti novum tersebut untuk di jadikan sebagai bukti tambahan, karena sidang bukti sudah dilalui atau digelar.

“Nanti di kesimpulan saja di tanggapi, “ucap Hakim Ketua Sidang PS, Dra. Raodhawiah didamping Panitera Pengganti Hj. Hariyati.

Hal senada juga dilontarkan Kartini, SH, Kuasa Hukum Hikmah. Hikma mengatakan, tidak ada lagi kesempatan untuk ajukan bukti.

Sidang lapangan dilakukan disaat Jumat pertama puasa ramadan. Sidang berlangsung dengan lancar dan aman. Selanjutnya agenda sidang Kesimpulan di tetapkan oleh Ketua Majelis, pada 19 Maret 2025. (Jay)